Wali Kota Depok, Mohammad Idris Keluarkan Surat Edaran Aturan Boleh Tidaknya Mudik

- Reporter

Selasa, 4 Mei 2021 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok-Mengantisipasi dan menekan penyebaran Virus Covid-19 yang semakin membaik, melalui Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Depok. beberapa aturan yang terkati boleh dan tidak boleh nya untuk mudik, sejalan dengan adanya larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang. Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak maka pihak Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas.

Surat edaran tersebut tentunya sebagai salah satu upaya memberikan informasi ke masyarakat khususnya warga Kota Depok dan lainnya berkaitan dengan mudik lebaran tahun 2021 ini, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam pesannya secara virtual, pada Selasa (04/05/2021).

“Untuk warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” ujarnya.

Sedangkan bagi warga Kota Depok yang ingin mudik diperbolehkan, tetapi hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak atau memang harus segera datang dikarenakan ada keluarga yang wafat, sakit dan alasan lainnya yang terkecuali.

“Tapi untuk warga atau orang yang bersangkutan harus menyertakan surat izin atau dispensasi untuk keluar masuk, yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” imbuhnya.

Pembatasan aktivitas juga dilakukan selama masa cuti Idul Fitri tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 baik kegiatan tempat pariwisata maupun wahana bermain keluarga, maksimal hanya 20 persen kapasitas tempatnya. Termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan maupun bioskop hanya dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas biasanya.

Pemkot Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek khususnya.

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026
JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA
BERIKAN KULIAH BAGI 2.000 MAHASISWA UIN, MENDUKBANGGA WIHAJI TEKANKAN PENTINGNYA PERAN KELUARGA DALAM INVESTASI SDM
Trump Ngamuk! Iran Tarik ‘Tarif Tol’ di Selat Hormuz, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Saksi Ungkap Tradisi ‘Duit Setan’ di Kemnaker: Diperas Sejak 2001, Melawan Malah Dimarahi Pejabat
Berita Perang Iran Terbaru: Ringkasan Gencatan Senjata AS-Iran ‎
Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo ‎

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:45 WIB

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Jumat, 10 April 2026 - 11:07 WIB

BERIKAN KULIAH BAGI 2.000 MAHASISWA UIN, MENDUKBANGGA WIHAJI TEKANKAN PENTINGNYA PERAN KELUARGA DALAM INVESTASI SDM

Jumat, 10 April 2026 - 11:03 WIB

Trump Ngamuk! Iran Tarik ‘Tarif Tol’ di Selat Hormuz, Sebut Langgar Gencatan Senjata

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

Saksi Ungkap Tradisi ‘Duit Setan’ di Kemnaker: Diperas Sejak 2001, Melawan Malah Dimarahi Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 10:48 WIB

Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 10 April 2026 - 10:46 WIB

Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo ‎

Jumat, 10 April 2026 - 10:42 WIB

Semarak HUT ke-27 Depok, Opsih PUPR Sulap Bukit Novo–Jembatan Panus Jadi Bersih dan Asri

Berita Terbaru

Berita Depok

JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:19 WIB