Wali Kota Depok, Mohammad Idris Keluarkan Surat Edaran Aturan Boleh Tidaknya Mudik

- Reporter

Selasa, 4 Mei 2021 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok-Mengantisipasi dan menekan penyebaran Virus Covid-19 yang semakin membaik, melalui Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Depok. beberapa aturan yang terkati boleh dan tidak boleh nya untuk mudik, sejalan dengan adanya larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang. Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak maka pihak Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas.

Surat edaran tersebut tentunya sebagai salah satu upaya memberikan informasi ke masyarakat khususnya warga Kota Depok dan lainnya berkaitan dengan mudik lebaran tahun 2021 ini, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam pesannya secara virtual, pada Selasa (04/05/2021).

“Untuk warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” ujarnya.

Sedangkan bagi warga Kota Depok yang ingin mudik diperbolehkan, tetapi hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak atau memang harus segera datang dikarenakan ada keluarga yang wafat, sakit dan alasan lainnya yang terkecuali.

“Tapi untuk warga atau orang yang bersangkutan harus menyertakan surat izin atau dispensasi untuk keluar masuk, yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” imbuhnya.

Pembatasan aktivitas juga dilakukan selama masa cuti Idul Fitri tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 baik kegiatan tempat pariwisata maupun wahana bermain keluarga, maksimal hanya 20 persen kapasitas tempatnya. Termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan maupun bioskop hanya dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas biasanya.

Pemkot Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek khususnya.

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Balik Nama Sertifikat Lewat Target, Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Depok Disorot

Senin, 21 September 2026 - 13:33 WIB

Didukung 36 Perguruan Silat, Tri Sakti Anggoro Resmi Pimpin IPSI Kota Depok Periode 2026–2030

Senin, 21 September 2026 - 13:31 WIB

Lurah Sawangan Tegaskan Program Wisata Keberagaman Murni Gratis dan Tidak Membebani Warga

Senin, 21 September 2026 - 13:23 WIB

Perbaikan Trotoar Amblas di Sungai Secawan Depok Masih Menunggu Sinyal BPKP dan Inspektorat

Senin, 21 September 2026 - 13:18 WIB

Drajat Karyoto Pimpin Perbasi Depok, Targetkan Emas di Porprov Jabar 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:44 WIB

Atasi Banjir Jalan Raya Cinere, Dinas PUPR Depok Rancang Pembuatan Sodetan ke South City

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Berita Terbaru