Wali Kota Depok, Mohammad Idris Keluarkan Surat Edaran Aturan Boleh Tidaknya Mudik

- Reporter

Selasa, 4 Mei 2021 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok-Mengantisipasi dan menekan penyebaran Virus Covid-19 yang semakin membaik, melalui Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Depok. beberapa aturan yang terkati boleh dan tidak boleh nya untuk mudik, sejalan dengan adanya larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang. Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak maka pihak Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas.

Surat edaran tersebut tentunya sebagai salah satu upaya memberikan informasi ke masyarakat khususnya warga Kota Depok dan lainnya berkaitan dengan mudik lebaran tahun 2021 ini, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam pesannya secara virtual, pada Selasa (04/05/2021).

“Untuk warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” ujarnya.

Sedangkan bagi warga Kota Depok yang ingin mudik diperbolehkan, tetapi hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak atau memang harus segera datang dikarenakan ada keluarga yang wafat, sakit dan alasan lainnya yang terkecuali.

“Tapi untuk warga atau orang yang bersangkutan harus menyertakan surat izin atau dispensasi untuk keluar masuk, yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” imbuhnya.

Pembatasan aktivitas juga dilakukan selama masa cuti Idul Fitri tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 baik kegiatan tempat pariwisata maupun wahana bermain keluarga, maksimal hanya 20 persen kapasitas tempatnya. Termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan maupun bioskop hanya dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas biasanya.

Pemkot Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek khususnya.

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Wali Kota Depok dan Masyarakat Meriahkan Senam Massal KORMI x Aloha Max di DOS
28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia
BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Karangturi usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan
Batik Gong Si Bolong Depok Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026
10 Pasang Finalis Abang Mpok Depok Tampilkan Bakat Lewat Lenong dan Budaya Lokal
Supian Suri Senam Bersama Ribuan Warga di DOS, Ajak Budayakan Hidup Sehat
Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda
Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Depok College Access Resmi Beroperasi Penuh, Layanan Beasiswa Kini Bisa Daring dan Tatap Muka

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lurah dan Warga Beji Depok Kompak Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Pemkot Depok Alokasikan Rp1 Miliar Lebih untuk Perbaiki Trotoar Amblas di SeCAWAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Bakal Bagikan 3.403 Bendera Gratis saat CFD

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Kebakaran Melanda Komplek Kopassus Sukatani Depok, 5 Unit Damkar Dikerahkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:41 WIB

28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru