Siarandepok.com- dikutip dari berita.depok.go.id Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi mengeluarkan aturan terkait dengan pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum peniadaan mudik, aturan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas.
Wali Kota Depok menegaskan aturan tersebut dikeluarkan seperti yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat, yang mengatakan bahwa kegiatan mudik keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (JABODETABEK) dilarang. Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan mendesak. Hal tersebut-pun juga harus disertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk yang dikeluarkan oleh lurah setempat.
Ia juga mengatakan, bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (SATGAS) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama 3 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, untuk kegiatan warga selama masa cuti hari raya dari 12-16 Mei 2021, pihaknya membatasi aktivitas di tempat pariwisata dan wahana keluarga. Dengan jumlah pengunjung maksimal 20% dari kapasitas tempat tersebut.
(Demi Maula Caessara)
Photo source: berita.depok.go.id
