Siarandepok.com – Melalui Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menangani secara langsung nyanyian Sandi hal dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Depok.
Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin pada Selasa (20/4/2021) mengatakan bahwa sejak Kamis (15/4/2021) Inspektorat Depok sudah menerbitkan surat tugas untuk tim melakukan pemeriksaan ke dinas Damkar Kota Depok.
“Pada hari itu juga (ref.15/04/2021) saya dihubungi Irjen Kemendagri untuk bertemu melakukan rapat di Kemendagri. Saat bertemu dan menghadap Irjen Kemendagri, Kadis Damkar pak Gandara turut serta. Pembicaraan saat itu mengenai spesifikasi sepatu dan pemotongan honor untuk iuran BPJS,” tutur Firman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firman juga mengatakan bahwa Pak Irjen langsung mendatangkan pejabat dari Dirjen terkait dengan Damkar, namun ternyata hingga hari ini Kemendagri belum mengeluarkan spesifikasi standar sepatu lapangan untuk petugas Damkar. Badan Standar Nasional Indonesia (BSNI) belum mengeluarkan standar spesifikasi sepatu lapangan untuk Damkar.
“Sepatu yang ujungnya dan telapaknya ada besi, itu adalah spesifikasi standar dari petugas pemadam kebakaran Amerika Serikat. Harga di Indonesia apabila dirupiahkan sekitar 4 jutaan rupiah, sedangkan dokumen anggaran Damkar dengan harga 850 ribu rupiah,” ungkap Firman.
Firman melanjutkan bahwa dokumen yang disusun oleh Damkar tim Inspektorat Depok belum melakukan pemeriksaan hingga saat ini dan sepatu yang dimaksud spesifikasinya yang bagaimana, namun tim dari Irjen Kemendagri sudah masuk memeriksa keranah tersebut.
“Dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan Inspektur Khusus Kemendagri, mengingat pemeriksaan ini langsung ditangani oleh Inspektorate Jendral Kemendagri dan kami Inspektorat daerah hanya mendampingi saja dan atau diperlukan. Surat tugas yang pernah dikeluarkan oleh Inspektorat daerah di take over oleh Irjen Kemendagri dan akan diterbitkan surat tugas khusus oleh Kemendagri,” jelas Firman.
Firman kembali meneruskan, sepanjang Pemerintah belum merilis standar sepatu spesifikasi demikian, maka pemerintah dapat mengimprovisasi pengadaannya dengan melihat keuangan daerah atau sharing dengan daerah yang sudah melakukan pengadaan dengan dikomunikasikan terlebih dahulu ke pemerintah provinsi dan atau Kemendagri.
“Terkait dengan honor yang dipotong untuk BPJS sejumlah Rp 200 ribu, itu nanti kita akan dalami untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Perlu diketahui, Inspektorate ini adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk mendampingi perangkat daerah dan membangun sistem pengendalian yang dual control dan built in control. Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 hal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah “ pungkasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara non current, Inspektorate daerah melakukan pendampingan dari transaksi Current, dan jika terjadi penyimpangan dilakukan rekomendasi untuk segera diperbaiki pada tahun berjalan.
(IMA)
