siarandepok.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok dan Kecamatan se-Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok yang berlangsung di Ruang Teratai Gedung Setda, Kota Depok, Senin (29/03/2021) berjalan lancar.
Dalam acara tersebut tampak dihadiri oleh Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana dan 11 Camat se-Kota Depok sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro yang turut hadir dalam agenda kerjasama itu.
Dalam sambutannya Nina Menyampaikan, kerjasama yang dilakukan antara BKD Depok dan Kecamatan se-Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok dilatarbelakangi banyaknya hal dan permasalahan yang membutuhkan pendampingan hukum, begitupun di wilayah kecamatan, dengan tetap membangun komunikasi yang baik meski secara informal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan kerjasama berlangsung selama 2 tahun sekali yang berakhir pada 2019 lalu, baru bisa dilaksanakan awal tahun ini mengingat di tahun 2020 sedang menghadapi pandemi covid-19.
“Kerjasama yang telah dilakukan sejak 2017 telah membantu menyelasaikan permasalahan pemerintah daerah mengenai aset daerah yang memerlukan penyelesaian secara hukum, dan beberapa kasus sebelumnya mengenai aset daerah dimenangkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Nina.
“Begitupun permasalahan yang terjadi di tingkat kecamatan, dari masalah paling kecil hingga besar yang ditanggung jawabkan kepada Camat, dalam kasus pelanggaran hukum. Program Sertifikasi Tanah Gratis di beberapa wilayah tentunya memungkinkan untuk melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan guna mempermudah penyelesaian masalah program tersebut,” tutupnya.
