Siaran Depok – Bagi Para Pengendara Roda Dua dan Roda Empat nampak nya harus lebih berhati hati dalam berkendara, Pasal nya Kota Depok akan memberlakukan Penegakan hukum tilang elektronik (e-TLE) oleh Satuan LaluLintas (Satlantas) Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok. Rencananya akan dilakukan Launching pada 23 Maret 2021.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada, SIK., MM., M,Si. menyampaikan, “Pelaksanaan Grand Launching di Depok tanggal 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), kata Indra belum lama ini.
Indra menguraikan landasan hukumnya. Untuk aturan hukum terkait e-TLE meliputi Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1,
Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1,
Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 14 ayat 3,
Serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regrestasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.
Kasat Lantas juga mengatakan, untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera e-TLE, “Untuk jenis pelanggaran meliputi tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara,” katanya.
Polres Metro Depok memasang kamera e-TLE di jembatan Penyebrangan orang (JPO) Margonda Raya yang menghubungkan Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok dengan Kantor Bank Jabar Banten (BJB) Depok
Sementara Kasubag Humas Polres Metro Depok, Akp Elly Padiansari menambahkan, “Untuk tilang elektronik (e-TLE) memang sudah di Launching kan Oleh Wali Kota Depok pada bulan agustus 2020 lalu, seperti yang sudah di Ketahui bahwa Polres Metro Depok akan memberlakukan peraturan tersebut, namun Pihak nya (Polrest Metro Depok red) masih menunggu pelaksaan Launching terkait tilang elektronik dari korlantas Polri, apakah Depok sudah termasuk Kota yang akan di Launching kan secara Nasional Pada 23 Maret mendatang”, Dengan sasaran nya dua tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) dan menggunakan Handphone di saat mengemudikan kendaraan Roda Empat. kata Elly pada Rabu (17/03/2021) di Balai Rakyat Depok II pada Acara Puncak HPN 2021 Kota Depok
Pelanggaran untuk Roda Dua Lanjut Elly, “seperti tidak menggunakan Helm apa kah ini Masuk ke Pelanggaran Tilang elekronik atau tidak”, Polres Metro Depok masih menunggu arahan dari Polda Metro jaya yang dimana masih dalam Pembahasan.
Untuk itu lajut Elly, Kepolisian Polres Metro Depok terus memberikan edukasi , sosialiasi dan memediakan di perempatan jalan bahwa memang ada satu titik di depan Bank Jabar Banten (BJB) yang menjadi target pelanggaran agar meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.
Terkait Kendaraan yang Knalpot nya bising dan tidak sesuai Pabrikasi, Elly dan Jajaran nya akan terus mensosialisasiakan kepada Pemilik kendaraan agar knalpot yang di gunakan sesuai pabrikan. “Klo ada kendaraan yang kena tilang karna menggunakan knalpot bising, namun kendaraan tersebut sedang mengantarkan Orang tua nya sakit, itu tidak kita langsung tilang, kita akan mengantar terlebih dahulu keperluan orang tua yang sedang sakit dan sipengendara ke rumah sakit, setelah itu baru kendaraan tersebut dikenakan tilang”. Jelas Elly
Lanjut Elly untuk diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) merupakan sistem penegakan hukum dibidang Lalu Lintas yang berbasis teknologi informasi.
Menggunakan perangkat elektronik berupa alat atau kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran Lalu Lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plat Recognition).
(Diana Hanny)
Komentar