Syarat dan Aturan Naik Kereta Api, Jangan Sampai Lupa Ya!

- Reporter

Senin, 1 Maret 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Jika kalian ingin bepergian menggunakan kereta api, jangan sampai lupa untuk mengikuti syarat dan ketentuan. Supaya kalian bisa bepergian tanpa ada hambatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menerapkan aturan yang khusus bagi para penumpang kereta api di masa pandemi COVID-19.

Ketentuan syarat dan aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masih belum tahu bahkan masih bingung apa saja syarat dan aturannya? Berikut 4 syarat dan ketentuan menaiki kereta api tahun 2021.

  1. Surat Keterangan Negatif COVID-19

Surat keterangan negatif COVID-19 sangat wajib untuk menaiki kereta api. Jika kalian tidak memilikinya maka kalian tidak diperbolehkan untuk menaiki kereta api. PT KAI membebaskan kepada para penumpang untuk menggunakan berbagai macam tes. Seperti rapid antigen, rapid pcr, dan GeNose C19.

Masa berlaku yang ditetapkan untuk surat tes tersebut maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang berpergian jarak jauh menggunakan kereta api, masa berlaku ditetapkan maksimal 1×24 jam.

Untuk kereta komuter dan kawasan aglomerasi tidak berlaku untuk persyaratan ini. Serta anak yang berusia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes ini.

 

  1. Suhu Badan Maksimal 37,3 Derajat Celcius

Tidak hanya menggunakan surat keterangan negatif COVID-19 saja. PT KAI juga akan menggunakan pengecekan suhu badan bagi para penumpang kereta api. Jika suhu badan melewati batas maksimal, maka penumpang tidak diizinkan untuk memasuki area peron dan bisa me-refund tiket yang sudah dibeli.

 

  1. Dilarang Berbicara dan Makan di Dalam Kereta

Bagi para penumpang kereta api yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan melakukan aktifitas makan dan berbicara di dalam kereta api. Melalui secara langsung dan menggunakan telepon. Jika ada penumpang yang mengharuskan meminum obat dengan tepat waktu demi keselamatan dirinya, hal itu diperbolehkan untuk meminum obat di dalam kereta.

 

  1. Wajib Menerapkan 3M

PT KAI menerapkan untuk para penumpang wajib mengikuti aturan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Masker sangat wajib digunakan jika tidak digunakan tidak akan diperbolehkan memasuki peron. Bagi para penumpang juga dihimbau untuk memakai masker tiga lapis atau standar medis.

 

Penulis: SZ

Editor: SF

Berita Terkait

Dies Natalis ke-18 Tahun, Polimedia Siapkan Talenta Kreatif yang Unggul, Berdaya Saing, dan Berdampak
Pendidikan Kaderisasi OSIS Sekolah, SMP Sumbangsih Adakah Kegiatan LDKS bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun Ajaran 2026-2027
SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Video Dugaan Aktivitas Sabu di Rutan Depok Ramai di Medsos, Netizen Heboh
TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi
Kembangkan Bakat & Kuatkan Karakter, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kembangkan 12 Ekstrakuriluler Bagi Santri dan Santriwati
Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia
Sidak KTR di Kantor Pemkot Depok, ASN Jalani Pemeriksaan Kadar Karbon Monoksida

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Pendidikan Kaderisasi OSIS Sekolah, SMP Sumbangsih Adakah Kegiatan LDKS bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:57 WIB

SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Video Dugaan Aktivitas Sabu di Rutan Depok Ramai di Medsos, Netizen Heboh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Kembangkan Bakat & Kuatkan Karakter, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kembangkan 12 Ekstrakuriluler Bagi Santri dan Santriwati

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sidak KTR di Kantor Pemkot Depok, ASN Jalani Pemeriksaan Kadar Karbon Monoksida

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Rambu Rawan Laka di Jalan Raya Bogor Ditata Ulang, Pelajar Jadi Perhatian Utama

Berita Terbaru