Syarat dan Aturan Naik Kereta Api, Jangan Sampai Lupa Ya!

- Reporter

Senin, 1 Maret 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Jika kalian ingin bepergian menggunakan kereta api, jangan sampai lupa untuk mengikuti syarat dan ketentuan. Supaya kalian bisa bepergian tanpa ada hambatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menerapkan aturan yang khusus bagi para penumpang kereta api di masa pandemi COVID-19.

Ketentuan syarat dan aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masih belum tahu bahkan masih bingung apa saja syarat dan aturannya? Berikut 4 syarat dan ketentuan menaiki kereta api tahun 2021.

  1. Surat Keterangan Negatif COVID-19

Surat keterangan negatif COVID-19 sangat wajib untuk menaiki kereta api. Jika kalian tidak memilikinya maka kalian tidak diperbolehkan untuk menaiki kereta api. PT KAI membebaskan kepada para penumpang untuk menggunakan berbagai macam tes. Seperti rapid antigen, rapid pcr, dan GeNose C19.

Masa berlaku yang ditetapkan untuk surat tes tersebut maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang berpergian jarak jauh menggunakan kereta api, masa berlaku ditetapkan maksimal 1×24 jam.

Untuk kereta komuter dan kawasan aglomerasi tidak berlaku untuk persyaratan ini. Serta anak yang berusia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes ini.

 

  1. Suhu Badan Maksimal 37,3 Derajat Celcius

Tidak hanya menggunakan surat keterangan negatif COVID-19 saja. PT KAI juga akan menggunakan pengecekan suhu badan bagi para penumpang kereta api. Jika suhu badan melewati batas maksimal, maka penumpang tidak diizinkan untuk memasuki area peron dan bisa me-refund tiket yang sudah dibeli.

 

  1. Dilarang Berbicara dan Makan di Dalam Kereta

Bagi para penumpang kereta api yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan melakukan aktifitas makan dan berbicara di dalam kereta api. Melalui secara langsung dan menggunakan telepon. Jika ada penumpang yang mengharuskan meminum obat dengan tepat waktu demi keselamatan dirinya, hal itu diperbolehkan untuk meminum obat di dalam kereta.

 

  1. Wajib Menerapkan 3M

PT KAI menerapkan untuk para penumpang wajib mengikuti aturan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Masker sangat wajib digunakan jika tidak digunakan tidak akan diperbolehkan memasuki peron. Bagi para penumpang juga dihimbau untuk memakai masker tiga lapis atau standar medis.

 

Penulis: SZ

Editor: SF

Berita Terkait

Penataan Pasar Cisalak: Satpol PP Depok Tertibkan 350 Lapak Liar di Fasilitas Umum
Wali Kota Supian Suri Lepas 136 Anggota Pramuka Depok Menuju Jamnas XII 2026
Laga Trofeo Brotherhood Pertemukan The Legend Pemain Timnas di Kukusan
Irekaps FC Sabet Juara Soeratin U-15 Piala Wali Kota Depok 2026
Pohon-Pohon di Depok Dibungkus Kain Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI, Ada Pesan Khusus Lingkungan
Perebutkan Hadiah Rp40,5 Juta, 26 Tim dari 6 Provinsi Meriahkan Festival Perahu Naga 2026 di Depok
Tak Hanya Juara, Pemkot Depok Gandeng 20 Finalis Abang Mpok 2026 Jadi Duta Pembangunan
Karnaval Kemerdekaan, Sasana Bulan Kampanyekan Go Green

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Penataan Pasar Cisalak: Satpol PP Depok Tertibkan 350 Lapak Liar di Fasilitas Umum

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Wali Kota Supian Suri Lepas 136 Anggota Pramuka Depok Menuju Jamnas XII 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Laga Trofeo Brotherhood Pertemukan The Legend Pemain Timnas di Kukusan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Irekaps FC Sabet Juara Soeratin U-15 Piala Wali Kota Depok 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Pohon-Pohon di Depok Dibungkus Kain Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI, Ada Pesan Khusus Lingkungan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Tak Hanya Juara, Pemkot Depok Gandeng 20 Finalis Abang Mpok 2026 Jadi Duta Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Karnaval Kemerdekaan, Sasana Bulan Kampanyekan Go Green

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Wali Kota Depok Bagikan Belasan Ribu Bendera Merah Putih di CFD Margonda

Berita Terbaru