Syarat dan Aturan Naik Kereta Api, Jangan Sampai Lupa Ya!

- Reporter

Senin, 1 Maret 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Jika kalian ingin bepergian menggunakan kereta api, jangan sampai lupa untuk mengikuti syarat dan ketentuan. Supaya kalian bisa bepergian tanpa ada hambatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menerapkan aturan yang khusus bagi para penumpang kereta api di masa pandemi COVID-19.

Ketentuan syarat dan aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masih belum tahu bahkan masih bingung apa saja syarat dan aturannya? Berikut 4 syarat dan ketentuan menaiki kereta api tahun 2021.

  1. Surat Keterangan Negatif COVID-19

Surat keterangan negatif COVID-19 sangat wajib untuk menaiki kereta api. Jika kalian tidak memilikinya maka kalian tidak diperbolehkan untuk menaiki kereta api. PT KAI membebaskan kepada para penumpang untuk menggunakan berbagai macam tes. Seperti rapid antigen, rapid pcr, dan GeNose C19.

Masa berlaku yang ditetapkan untuk surat tes tersebut maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang berpergian jarak jauh menggunakan kereta api, masa berlaku ditetapkan maksimal 1×24 jam.

Untuk kereta komuter dan kawasan aglomerasi tidak berlaku untuk persyaratan ini. Serta anak yang berusia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes ini.

 

  1. Suhu Badan Maksimal 37,3 Derajat Celcius

Tidak hanya menggunakan surat keterangan negatif COVID-19 saja. PT KAI juga akan menggunakan pengecekan suhu badan bagi para penumpang kereta api. Jika suhu badan melewati batas maksimal, maka penumpang tidak diizinkan untuk memasuki area peron dan bisa me-refund tiket yang sudah dibeli.

 

  1. Dilarang Berbicara dan Makan di Dalam Kereta

Bagi para penumpang kereta api yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan melakukan aktifitas makan dan berbicara di dalam kereta api. Melalui secara langsung dan menggunakan telepon. Jika ada penumpang yang mengharuskan meminum obat dengan tepat waktu demi keselamatan dirinya, hal itu diperbolehkan untuk meminum obat di dalam kereta.

 

  1. Wajib Menerapkan 3M

PT KAI menerapkan untuk para penumpang wajib mengikuti aturan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Masker sangat wajib digunakan jika tidak digunakan tidak akan diperbolehkan memasuki peron. Bagi para penumpang juga dihimbau untuk memakai masker tiga lapis atau standar medis.

 

Penulis: SZ

Editor: SF

Berita Terkait

Mau Masuk Gontor 2027, Yuk ikuti Kegiatan Try Out Masuk Gontor 2027 Bersama Bimbel Primago
Porprov Jabar 2026: KONI Kota Depok Bidik Posisi 10 Besar dan 30 Medali Emas
Jumat Tak Lagi WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Diwajibkan Kembali Bekerja dari Kantor
Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training
PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026
Petugas Pajak Sering Hadapi Penolakan Warga, Sosialisasi Jadi Kunci Penelusuran di Depok
Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar
DPUPR Depok Kerahkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Sampah di Kali Baru Timur

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Mau Masuk Gontor 2027, Yuk ikuti Kegiatan Try Out Masuk Gontor 2027 Bersama Bimbel Primago

Jumat, 25 September 2026 - 08:18 WIB

Porprov Jabar 2026: KONI Kota Depok Bidik Posisi 10 Besar dan 30 Medali Emas

Jumat, 25 September 2026 - 07:45 WIB

Jumat Tak Lagi WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Diwajibkan Kembali Bekerja dari Kantor

Kamis, 24 September 2026 - 19:47 WIB

Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training

Kamis, 24 September 2026 - 19:45 WIB

PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:45 WIB

Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 12:41 WIB

DPUPR Depok Kerahkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Sampah di Kali Baru Timur

Kamis, 24 September 2026 - 12:03 WIB

Harhubnas 2026: Dishub Depok Perkuat Layanan Transportasi Publik dan Konektivitas

Berita Terbaru