Siaran Depok -Sindikat Narkoba Internasioanal Jenis Sabu diringkus oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok, yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 258 Kilogram.
Ini adalah hasil pengungkapan dari kasus sebelumnya pada awal Januari tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestro Depok AKBP Aldo Ferdian berhasil menyita 44 kilogram sabu di Padang, Sumatera Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Depok mengatakan dari pengembangan di Padang. Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Pekanbaru, Kota Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sana diamankan tiga orang dengan barang bukti 258 kilogram sabu.
Kasus ini berawal dari enam tersangka, dari lima laporan dengan barang bukti 25 gram sabu.
Kemudian dikembangkan lagi dan akhirnya dapat terungkap kasus besar.
“Ini membuktikan ketika bekerja dengan serius akan bisa mengungkap kasus besar,” Jelasnya.
Setelah diamankan satu tersangka di Padang dengan tersangka Edi Pranoto kemudian tim bergerak ke Pekanbaru.
Di sana tim mengungkap jaringan yang mensuplai sabu ke Padang dan Jakarta.
“Dari hasil pengembangan, pada 1 Februari 2021 tim menangkap tiga orang yaitu : Junaidi, Zulkarnaen dan Eko. Barang buktinya 258 kilogram sabu,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman adalah hukuman mati. Jika satu gram dapat digunakan oleh delapan orang, maka dari pengungkapan ini dapat diselamatkan jiwa manusia sebanyak lebih dari dua juta jiwa.
“Ini adalah upaya kita untuk terus menekan peredaran narkoba untuk menuju Depok yang zero peredaran narkoba,” pungkasnya.
(Diana Hanny)
