siarandepok.com-menjelang tutup tahun 2020 satpol pp kota Depok memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 3155 botol berbagai merek, Ribuan minol tersebut merupakan hasil razia Satpol PP, Kepolisian Resort Kota (Polrestro) Depok, dan Kodim, pemusnahan minuman keras di laksanakan di Halaman Balaikota Depok, Rabu (30/12/20).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, ribuan botol minol tersebut bernilai Rp 157.750.000. Adapun jenis minumas keras tersebut terdiri dari type A, B dan C dengan kadar alkohol 5 hingga 65 persen. Semuanya merupakan hasil razia di 11 kecamatan se-Kota Depok.
“Masih banyak peredaran mikol yang dijual bebas dan tidak berizin, ini ilegal. Dampak dari peredaran miras banyak potensi terjadinya kriminalitas dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
beliau berkata, pemusnahan mikol ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan operasi miras, tegasnya, akan terus dilaksanakan agar Kota Depok semakin kondusif.
“Kami akan terus lakukan penertiban miras untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok,” ucapnya.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan jumlah minol yang dimusnahkan cukup banyak dan kedepan pola pencegahan harus lebih ditingkatkan mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan.
“Semoga dengan pemusnahan minol ini dapat mewujudkan Kota Depok menjadi lebih baik lagi,” harap Pradi.
Komentar