Satpol PP Kecamatan Pademangan Bongkar Bangunan tak Miliki IMB

- Reporter

Jumat, 27 November 2020 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com– Jakarta, Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini Jumat 27 November 2020 melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalan Ampera 7 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang dibongkar diketahui menyalahi Perda karena tidak mengantongi IMB.
Pembongkaran turut diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan Pihak TNI dari Koramil Penjaringan.

Pimpinan pelaksanaan pembongkaran Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan Yusda mengatakan, dalam hal ini saya mendapat perintah dimana terdapat temuan di lapangan ada bangunan 3 (tiga) lantai dikerjakan pada masa PSBB. Terkait dengan pelanggaran Protokol Kesehatan (ProKes) kami sudah melakukan tindakan terlebih dari itu bangunan ini tidak mengantongi IMB.

“Hari ini adalah tindakan terkait tidak adanya IMB jadi bangunan ini harus dibongkar sesuai dengan yang direkomendasikan dari Sudin Citata Jakarta Utara. Jadi kita tidak mentolerir pelanggaran ini dan juga ini jadi contoh bagi masyarakat ketika ingin membangun harus memiliki IMB,” tegas Yusda kepada awak media Jumat (27/11/2020).

Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh pekerja dengan diawasi oleh Satpol-PP. Dan selama pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa kendala. (Ihm)

Berita Terkait

Kelakar Prabowo Soal Isu Dikendalikan Jokowi, Sebut Tak Takut tapi Tetap Hormati Pendahulu
Prabowo Turun Gunung, KPK Pastikan Penyelidikan soal Whoosh Tetap Jalan
Akademisi Sulfikar Amir Blak-blakan Ungkap Jatah APBN untuk IKN: Duit Habis, Pembangunan Dikerjakan BUMN
Respons Menkeu Purbaya soal Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Sebut Ada Hubungannya dengan Arah Kebijakan Fiskal
Selain Dicap Sebagai Kota Hantu, Akademisi Ungkap Dua Isu Utama Penyebab IKN Jadi Sorotan Media Asing
10 Poin Tuntutan Aksi Demonstrasi Buruh di DPR, dari Desak UU Ketenagakerjaan hingga Minta Hentikan Badai PHK di Kalangan Pekerja
Di Balik Kasus Korupsi Gubernur Riau, Ada Pejabat Sekretaris Dinas PUPR yang Dipulangkan KPK
Beda Persiapan Timnas Indonesia dengan Brazil Jelang Laga di Piala Dunia U-17: Pupuk Mental Baja vs Pijat Sampai Tidur

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:40 WIB

Kelakar Prabowo Soal Isu Dikendalikan Jokowi, Sebut Tak Takut tapi Tetap Hormati Pendahulu

Kamis, 6 November 2025 - 20:36 WIB

Prabowo Turun Gunung, KPK Pastikan Penyelidikan soal Whoosh Tetap Jalan

Kamis, 6 November 2025 - 20:33 WIB

Akademisi Sulfikar Amir Blak-blakan Ungkap Jatah APBN untuk IKN: Duit Habis, Pembangunan Dikerjakan BUMN

Kamis, 6 November 2025 - 19:42 WIB

Respons Menkeu Purbaya soal Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Sebut Ada Hubungannya dengan Arah Kebijakan Fiskal

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WIB

Selain Dicap Sebagai Kota Hantu, Akademisi Ungkap Dua Isu Utama Penyebab IKN Jadi Sorotan Media Asing

Kamis, 6 November 2025 - 19:16 WIB

Di Balik Kasus Korupsi Gubernur Riau, Ada Pejabat Sekretaris Dinas PUPR yang Dipulangkan KPK

Kamis, 6 November 2025 - 19:08 WIB

Beda Persiapan Timnas Indonesia dengan Brazil Jelang Laga di Piala Dunia U-17: Pupuk Mental Baja vs Pijat Sampai Tidur

Kamis, 6 November 2025 - 18:38 WIB

Wujudkan Sekolah Islam Unggul dan Berdaya Saing di Lampung Bersama KPSI

Berita Terbaru