Satpol PP Kecamatan Pademangan Bongkar Bangunan tak Miliki IMB

- Reporter

Jumat, 27 November 2020 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com– Jakarta, Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini Jumat 27 November 2020 melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalan Ampera 7 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang dibongkar diketahui menyalahi Perda karena tidak mengantongi IMB.
Pembongkaran turut diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan Pihak TNI dari Koramil Penjaringan.

Pimpinan pelaksanaan pembongkaran Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan Yusda mengatakan, dalam hal ini saya mendapat perintah dimana terdapat temuan di lapangan ada bangunan 3 (tiga) lantai dikerjakan pada masa PSBB. Terkait dengan pelanggaran Protokol Kesehatan (ProKes) kami sudah melakukan tindakan terlebih dari itu bangunan ini tidak mengantongi IMB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini adalah tindakan terkait tidak adanya IMB jadi bangunan ini harus dibongkar sesuai dengan yang direkomendasikan dari Sudin Citata Jakarta Utara. Jadi kita tidak mentolerir pelanggaran ini dan juga ini jadi contoh bagi masyarakat ketika ingin membangun harus memiliki IMB,” tegas Yusda kepada awak media Jumat (27/11/2020).

Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh pekerja dengan diawasi oleh Satpol-PP. Dan selama pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa kendala. (Ihm)

Berita Terkait

Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri
Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra
Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!
Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran
Supian Suri Bertekad Atasi Banjir dan Pengangguran di Depok, Fokuskan Program Pro Rakyat
Calon Wali Kota Supian Suri Siap Gratiskan Layanan Puskesmas Bagi Warga Depok
Program Pro Rakyat: Supian Suri Janjikan Pembebasan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu
Supian-Chandra Ingin Bangun Gedung Pertunjukan, Wadah Kreativitas Anak Muda Dan Peningkatan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:55

Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:59

Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38

Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:14

Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:00

Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:12

Calon Wali Kota Supian Suri Siap Gratiskan Layanan Puskesmas Bagi Warga Depok

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:42

Program Pro Rakyat: Supian Suri Janjikan Pembebasan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:10

Supian-Chandra Ingin Bangun Gedung Pertunjukan, Wadah Kreativitas Anak Muda Dan Peningkatan Ekonomi

Berita Terbaru