Siaran Depok –Sejumlah Barang bukti hasil sitaan dari 347 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sejak bulan Januari hingga Oktober 2020 akhir nya di Musnahkan di halaman Parkir Kejari Kota Depok, Barang bukti tersebut berupa Narkotika, senjata Api dan senjata Tajam.
Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi jenis narkotika, selanjutnya senjata tajam dan senjata api.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas ganja kering 7.492 gram dan sabu seberat 985.913 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ekstasi sebanyak 143 butir, senjata tajam dan senjata api,” kata Kuncoro di gedung Kejari Kota Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Rabu (14/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau pun menuturkan jika Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, akan membahayakan bagi keselamatan jiwa semua orang, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar, sedangkan untuk obat-obatan dan sabu dihancurkan dengan cara di blender,” paparnya.
Sementara untuk timbangan digital ukuran kecil yang biasa di gunakan untuk menimbang sabu juga turut dimusnahkan dengan cara di bakar. Begitu juga dengan barang bukti jenis senjata tajam maupun senjata api yang turut dimusnahkan dengan cara di potong-potong.
“Sebanyak 80 persen didominasi atas perkara narkotika, sisanya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya,” paparnya.
Selain Kepala Kejari Kota Depok, dalam pemusnahan tersebut juga turut disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok seperti Ketua DPRD Kota Depok, PJS Wali Kota Depok, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/ Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok dan juga Sat Narkoba Polres Metro Depok.
(DIHYLA__HANNY)