siarandepok.com-Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra mengapresiasi perjuangan mahasiswa Depok terhadap penolakan Undang-Undang Omnibus Law.
Hal tersebut dikatakan Putra seusai menerima perwakilan mahasiswa Depok yang melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Depok.
“Kami menerima aspirasi mereka pada saat melakukan aksi damai, ada beberapa poin yang disampaikan, namun secara garis besar mereka menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law,” ujar Putra Kamis (8/10).
Dalam kesempatan itu, Putra menyampaikan kepada perwakilan mahasiswa bahwa pihaknya mendukung aksi mereka dengan menggelar aksi damai dan santun.
“Secara kelembagaan aspirasi mereka kami terima, dan secara pribadi kami juga memberikan dukungan kepada mereka,” paparnya didampingi Anggota DPRD Depok, HM Supariyono dan H Khairullah Ahyari.
Ia juga mengapresiasi dalam aksi tersebut mereka tetap menjaga kondusifitas dan mengedepankan protocol kesehatan.
“Kami apresiasi perjuangan mereka, karena mereka berjuang bukan untuk pribadi melainkan untuk masyarakat secara umum, mereka melihat ada ketidakadilan dalam Omnibus Law ini,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Depok, Khairulloh Ahyari menambahkan, sejak awal Fraksi PKS di DPR RI menolak keras disahkannya Undang Undang Omnibus Law.
“Karena ini akan berdampak juga pada lingkungan dan SDM ke depannya. Ini menyangkut hak pekerja dan nasib anak cucu kita di masa yang akan datang,” tandasnya.
Aksi gabungan yang terdiri dari organisasi pemuda, mahasiswa dan aktivis Kota Depok secara langsung menyampaikan tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Depok.
Ada enam tuntutan yang mereka sampaikan diantaranya mengajak DPRD Kota Depok untuk ikut bersuara menolak penetapan Undang Undang Omnibus Law yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan pemerintah.
Selain itu, mengutuk dengan keras penetapan UU Cipta Kerja karena masih sangat premature dan merugikan kepentingan tenaga kerja serta memanjakan kepentingan para pemilik modal.
Mendesak DPRD Depok sebagai perwakilan masyarakat Depok untuk mendukung aksi Depok Tolak Omnibus Law, serta mendesak DPRD Depok untuk menggunakan hak interplasinya agar mengkaji kembali penerapan UU Omnibus Law di Kota Depok.
Komentar