SIARAN DEPOK -Kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok M Thamrin mengatakan bahwa, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok mengacu kepada Permendikbud yang mengatur mengenai masalah Zonasi, Afirmasi dan Prestasi.
“Sesuai dengan ketetapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yaitu tentang pembagian PPDB secara Zonasi, Afirmasi dan Prestasi,” kata Thamrin Kamis (02/07/20)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Thamrin, sistem tersebut disesuaikan dengan daya tampung bagi siswa sekolah negeri maupun swasta dimasing – masing wilayah.
“Kita sesuaikan dari lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta tahun ajaran 2019/2020 sebesar 38 ribu siswa, sementara daya tampung yang diterima oleh SMP Negeri adalah 9 ribu siswa, jadi untuk siswa yang tidak diterima bisa melanjutkan ke sekolah sekolah swasta”, imbuh nya.
Selain itu, Thamrin menyebutkan bahwa, bagi siswa tidak mampu (miskin) yang orang tuanya masuk dalam data base Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial mendapatkan bantuan di sekolah SMP swasta sebesar 3 juta rupiah per siswa dalam setahun, dan sistem penyalurannya langsung ke sekolah tiap semester nya, papar Thamrin.
“Karena masih masa pandemi Covid-19 maka, pendaftaran hanya melalui online saja, karena belum diperkenankan untuk pendaftaran secara tatap muka,” pungkasnya.
(DIHYLA_HANNY)