Iptu Firdaus : Pembuatan SIM Sesuai Prosedur Resmi

- Reporter

Jumat, 12 Juni 2020 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok- Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Pasar Segar (Pasgar) Kota Depok wajib mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Pemohon juga dihimbau untuk menghindari jalur percaloan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM untuk datang langsung ke Satpas SIM Pasar Segar Depok dan mengikuti proses pembuatan SIM sesuai syarat dan prosedur resmi,” kata Kasubnit Satpas SIM Pasar Segar Depok Iptu Firdaus.

“Hindari jasa pembuatan melalui percaloan. Pihak Satpas SIM Pasgar Depok tetap berkomitmen membangun kerjasama baik dengan masyarakat agar menghindar dan menolak tawaran para calo,” tambahnya kepada Wartawan usai apel pagi, Jumat (11/6).

Menurut Firdaus, pihaknya terus memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga, semua pemohon bisa mengikuti aturan tersebut baik pemohon SIM A (mobil) maupun Sim C (motor).

“bagi pemohon yang ingin membuat SIM sebaik nya membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, hal ini untuk lebih mempermudah kelengkapan administrasi penerbitan SIM,” sebutnya.

Sementara itu, Petugas Satpas SIM Pasar Segar Depok Bripka Saiful mengatakan, pemohon SIM baik pembuatan atau perpanjang dianjurkan untuk  mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan selama masa pandemi Covid-19.

“Untuk itu, kami menghimbau agar para pemohon tetap mentaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, wajib menggunakan masker dan jangan lupa untuk selalu cuci tangan pakai sabun serta menggunakan hand sanitizer,” jelas Ipul, panggilan akrabnya.

“Meski pemohon pembuatan SIM membludak, kami tetap melayani hingga selesai dengan tetap mentaati protokol kesehatan baik saat pemohon mendaftar cek kesehatan dengan melakukan cek suhu menggunakan termo guns serta memberikan hand sanitizer kepada pada pemohon,” pungkasnya.
(DIHYLA_HANNY / BENIKO SUDRAJAT)

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB