Gabungan Perusahaan Outsourcing Keberatan Atas Perpres No 64 Tahun 2020

- Reporter

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Forum Komunikasi Asosiasi Alih Daya Indonesia (FAADI) menyampaikan keberatan atas penetapan Perpres tersebut, serta meminta pemerintah memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Mira Sonia Ketua FAADI mengatakan bahwa banyak industri yang terkena dampak COVID-19 sehingga berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mekanisme perumahan karyawan tanpa dibayar. “Dampaknya signifikan terhadap industri alih daya di mana Tenaga Alih Daya (TAD) bernaung, sehingga dengan sangat terpaksa harus melakukan tindakan perumahan ataupun PHK,” jelasnya seperti ditulis dalam press release pada Selasa (19/05/2020).

FAADI selaku forum yang menaungi lebih dari 3.000 perusahaan alih daya (outsourcing) dari berbagai asosiasi seperti Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO) dan Asosiasi Perusahaan Pembasmi Hama Indonesia (ASPPHAMI), juga mempekerjakan lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya dari berbagai sektor di Indonesia. “Tenaga alih daya kami tidak luput dari dampak pandemi ini,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut catatan FAADI, tenaga alih daya terdampak pandemi ini berdasarkan catatan masing-masing asosiasi anggota adalah ABUJAPI sebanyak 1000 karyawan, ABADI sebanyak 1000 karyawan, APKLINDO sebanyak 10.000 karyawan dan ASPPHAMI sebanyak 350 karyawan.

Mira Sonia menyorot isu bahwa tenga alih daya terdampak ini tak lagi mendapatkan fasilitas BPJK Kesehatan, dan harus mendaftarkan BPJS sebagai peserta Mandiri. “Oleh karena itu, kami meminta pemerintah supaya mempertimbangkan ulang penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat  (JKN-KIS) dan memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak lagi bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” tutupnya.

Berita Terkait

SMP Pratiwi Junior High School Kota Depok Adakan Kegiatan Study Tour Ke Jogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
SMK Tadika Pertiwi Depok Adakan Kunjungan Industri Ke Bandung Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok
Tingkatkan Kekompakan dan Sinergitas Kinerja, Jajaran ASN Kemendukbangga/BKKBN Retreat di Sesko AD
“SMP Tirtajaya dan Siaran Depok Sepakat Sinergi Promosi Sekolah Berkualitas dan Terjangkau”
“Kenang perjuangan yang berliku, relawan GASS D1 adakan tasyakuran kemenangan Supian-Chandra”
Hore…Anggaran Ziarah Gratis atau Wisata Keberagaman Rp 25 Juta/RW
Tunggu Keputusan Pemerintah, KPU Prediksi Pelantikan Supian-Chandra di Maret
Jabar Punya Kaper Anyar:Mendukbangga Dorong Inovasi Dan Integrasi Program Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:07

SMP Pratiwi Junior High School Kota Depok Adakan Kegiatan Study Tour Ke Jogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:03

SMK Tadika Pertiwi Depok Adakan Kunjungan Industri Ke Bandung Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:05

Tingkatkan Kekompakan dan Sinergitas Kinerja, Jajaran ASN Kemendukbangga/BKKBN Retreat di Sesko AD

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:44

“SMP Tirtajaya dan Siaran Depok Sepakat Sinergi Promosi Sekolah Berkualitas dan Terjangkau”

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:41

“Kenang perjuangan yang berliku, relawan GASS D1 adakan tasyakuran kemenangan Supian-Chandra”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:16

Tunggu Keputusan Pemerintah, KPU Prediksi Pelantikan Supian-Chandra di Maret

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:30

Jabar Punya Kaper Anyar:Mendukbangga Dorong Inovasi Dan Integrasi Program Strategis

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:37

Featuring Alif Pradipta, Rizky Alta Kembali Rilis Lagu Berjudul Sebuah Penantian

Berita Terbaru