Gabungan Perusahaan Outsourcing Keberatan Atas Perpres No 64 Tahun 2020

- Reporter

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Forum Komunikasi Asosiasi Alih Daya Indonesia (FAADI) menyampaikan keberatan atas penetapan Perpres tersebut, serta meminta pemerintah memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Mira Sonia Ketua FAADI mengatakan bahwa banyak industri yang terkena dampak COVID-19 sehingga berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mekanisme perumahan karyawan tanpa dibayar. “Dampaknya signifikan terhadap industri alih daya di mana Tenaga Alih Daya (TAD) bernaung, sehingga dengan sangat terpaksa harus melakukan tindakan perumahan ataupun PHK,” jelasnya seperti ditulis dalam press release pada Selasa (19/05/2020).

FAADI selaku forum yang menaungi lebih dari 3.000 perusahaan alih daya (outsourcing) dari berbagai asosiasi seperti Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO) dan Asosiasi Perusahaan Pembasmi Hama Indonesia (ASPPHAMI), juga mempekerjakan lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya dari berbagai sektor di Indonesia. “Tenaga alih daya kami tidak luput dari dampak pandemi ini,” ungkapnya.

Menurut catatan FAADI, tenaga alih daya terdampak pandemi ini berdasarkan catatan masing-masing asosiasi anggota adalah ABUJAPI sebanyak 1000 karyawan, ABADI sebanyak 1000 karyawan, APKLINDO sebanyak 10.000 karyawan dan ASPPHAMI sebanyak 350 karyawan.

Mira Sonia menyorot isu bahwa tenga alih daya terdampak ini tak lagi mendapatkan fasilitas BPJK Kesehatan, dan harus mendaftarkan BPJS sebagai peserta Mandiri. “Oleh karena itu, kami meminta pemerintah supaya mempertimbangkan ulang penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat  (JKN-KIS) dan memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak lagi bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” tutupnya.

Berita Terkait

Bimbel PRIMAGO Depok Buka Program Konsultasi Persiapan Masuk ke Gontor dan Pesantren Modern Se Jabodetabek Tahun 2026
Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:13 WIB

Progres Pengerjaan Melaju 10 Persen Lebih Cepat, Pembangunan Jalan Enggram Diproyeksikan Rampung November

Selasa, 22 September 2026 - 20:06 WIB

Transformasi Digital Berbuah Manis, RSUD ASA Depok Sabet Penghargaan di INAHEF 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04 WIB

Semarakkan Milad ke-26, KOOD Berbudaya Gelar Beragam Pertunjukan Seni dan Budaya di Depok

Selasa, 22 September 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Jabar dan Pemkot Depok Gelar Job Fair Online Bersama Kang Dedi Mulyadi

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Berita Terbaru