Ramainya pemberitaan terkait dikembalikannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono ke BPPT oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya terjawab
Seperti dilansir dari Jurnal Depok bahwa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, H Supian Suri menjelaskan dengan detail kronologi tersebut.
“Awalnya kami telah meminta Pak Sidik untuk menjadi pegawai dan bekerja di Pemerintah Kota Depok selama tiga tahun. Sebelum surat dari BPPT keluar, menurut informasi Pak Sidik akan mengikuti open biding di pemerintah pusat dan Pak Wali secara pribadi mempersilahkan, karena yang seharusnya memberikan izin secara lembaga ke Pak Sidik, merupakan instansi asalnya yakni BPPT, itu awal kronologinya” ujar H. Supian suri mengawali penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selang beberapa hari, sambungnya, Pemerintah Kota Depok (Wali Kota,red) menerima surat dari BPPT yang intinya menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Permen PAN/V/2012, tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dan BPPT mengambil langkah kepastian terhadap pegawai yang selama dipekerjakan di tempat lain.
“Jadi BPPT intinya menanyakan terhadap pegawai yang dipekerjakan sudah harus ada keputusan, apakah dipekerjakan terus atau dikembalikan ke instansi asal. Artinya surat yang dilayangkan Pak Wali ke BPPT tak lain adalah untuk menjawab surat dari BPPT karena tanggal 20 Maret 2020 sudah harus ada kepastian terhadap hal itu,” terang H.Supian Suri, Ahad (03/05/2020)
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya rencana Sidik untuk mengikuti open biding di pemerintah pusat dan akan mengembangkan kariernya disana, Supian diarahkan untuk membuat surat dan Sidik pun telah dipanggil wali kota terkait rencana itu.
Surat yang dilayangkan pemerintah kota, kata Supian, konteksnya tak lain sesuai dengan permintaan BPPT dan masa bekerja Sidik selama tiga tahun di Pemerintah Kota Depok.
“Kami sebenarnya memperpanjang ke BPPT dan berharap Pak Sidik tidak dikembaliken per tanggal 20 Maret tetapi sesuai beliau masuk dan bekerja di pemkot pada 22 Mei. Perlu diketahui, sebenarnya Pak Wali belum mengeluarkan SK pemberhentian namun baru mengajukan jawaban atas surat dari BPPT, intinya Pak Wali minta agar dikembalikannya sesuai kontrak beliau yakni pada 22 Mei,” tukasnya.
Sementara itu, pihaknya dalam hal ini BKPSDM juga telah menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 17 April terkait adanya aduan tersebut. Namun, hal itu terbentur dengan pelaksanaan PSBB dan mundur hingga akhir April. Akan tetapi, hingga akhir April kemarin pihaknya belum dapat kepastian lagi akan dipanggil KASN terkait dengan polemik tersebut.
Terkait isi surat balasan Pemkot Depok ke BPPT, Supian mengungkapkan bahwa isi surat itu tidak terlalu masuk kepada kinerja Sidik akan tetapi lebih menghargai batas akhir masa bekerja dirinya, terlebih Pemkot Depok sudah diingatkan dari instansi asal Sidik yakni BPPT.
“Saat itu Pak Sidik diskusinya langsung ke Pak Wali, apa yang didiskusikan kami tak tahu, apakah masih ingin di Pemkot Depok atau kembali ke BPPT. Kami tidak menulis hal-hal yang lain, namun Pak Wali berpandangan bahwa peluang Pak Sidik lebih besar untuk berkarier di luar, karena ada juga indikator Pak Sidik mau ikut open biding, kemungkinan seperti itu,” jelasnya.
Terakhir Supian membantah jika pengembalian Sidik ke BPPT erat kaitannya dengan unsur politis jelang pilkada Depok.
“Itu tergantung sudut pandang. Misalnya kami balik, seandainya Pak Sidik sudah habis masa jabatannya di Pemkot Depok terus dipertahankan oleh Pak Wali dalam masa jabatan yang sudah tidak boleh melantik atau mempertahankan kecuali ada izin Pak Menteri, kira-kira akan muncul pertanyaan atau tidak, bahwa Pak Sidik dianggap berpihak ke Pak Wali lalu dipertahankan oleh Pak Wali?, begitu juga sebaliknya. Ini kan memang situasinya dilematis,” terangnya.
Namun lagi-lagi Supian menegaskan apa yang dilakukannya dalam hal ini Pemerintah Kota Depok telah sesuai prosedur terhadap dilayangkan dan dijawabnya surat dari wali kota.
“Lagi-lagi ini kan belum menjadi SK, bahkan kami mempertahankan Pak Sidik kok hingga 22 Mei,” tegasnya.
Ketika ditanya kenapa isi surat ke BPPT sampai bocor ke publik, Supian mengungkapkan, bahwa dirinya tidak tahu menahu siapa yang membocorkan isi surat pengembalian Sidik ke BPPT dan mengadukannnya ke KASN, dikarenakan surat tersebut bersifat rahasia Negara.
“Kami hanya membuat tiga salinan surat, pertama arsip di kami dan kami yakin itu aman, kedua ke BPPT terhadap jawaban surat itu dan ketiga arsip ke Pak Sidik. Kalau dari kami yakin clear karena ini menyangkut rahasia Negara,” pungkasnya.
