Islam adalah agama sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sang manusia agung pembawa rahmat bagi semesta alam. Dalam beragama, Islam memberikan kemudahan bagi para pengikutnya dalam menjalankan aktifitas ibadahnya. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam. [Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim]
Syariat Islam yang Allah turunkan kepada umat Islam telah sesuai dengan kemampuan manusia. Allah telah menghilangkan perkara-perkara yang memberatkan mereka. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. [al-Baqarah: 185}. Dalam ayat lain Allah berfirman:
Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. [al-Hajj: 78].
Dalam contoh kehidupan sehari-hari, Allah memberikan rukhsah [disepensasi/keringanan] atas pelaksanaan ibadah bagi orang yang memiliki halangan untuk melaksanakan dan/atau menyempurnakan ibadahnya. Misalnya, Allah memberikan keringanan berbuka puasa bagi orang sakit dan musafir di bulan Ramadhan. Shalat boleh dikerjakan dalam posisi duduk manakala seseorang secara medis tidak mampu berdiri, bahkan diperbolehkan shalat dengan posisi berbaring jika seseorang tidak mampu berdiri dan duduk karena sakit yang berat. Memakan bangkai pun dapat menjadi rukhsah jika tidak ada makanan apa pun selain itu karena dikhawatirkan kelaparan akan mengancam jiwanya dan ia sudah berupaya sungguh-sungguh mencari makanan halal.
Allah memberikan kemudahan dalam beragama, jangan mempersulit diri. Dalam kondisi saat ini ketika wabah Covid-19 telah meluas dan mengancam jiwa manusia, terbukti dengan bertambahnya kasus positif setiap harinya dan ratusan korban meninggal dunia. Misalnya, boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing. Rukhsah ini telah dirumuskan Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya sebagai pedoman umat Islam.
Mengapa tetap memaksakan diri shalat Jumat di kawasan yang telah dinyatakan sebagai zona merah Covid-19 oleh pemerintah setempat? Padahal para ulama MUI telah mengerahkan segenap usaha untuk menarik istinbath [kesimpulan] hukum berdasarkan dalil-dalil al-Quran dan al-Hadis serta kaidah fikih dengan menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Beragama itu mudah, namun seringkali kekurangan pengetahuan dan lemahnya pemahaman menyebabkan perkara agama menjadi sulit dan berat. Orang alim menjalankan agamanya dengan mudah karena ilmunya, sedangkan orang bodoh menjadikan banyak perkara agama menjadi sulit dan memberatkannya. Wallahu a’lam.
Hidayatulloh [Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia]
Komentar