Siarandepok – Merebaknya virus corona, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang masa instruksi terkait larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat massal. Sebelumnya instruksi ini berlaku sampai akhir Maret kemarin, setelah dilakukan evaluasi, akan diperpanjang hingga 21 April 2020.
Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok mengatakan, pihaknya menilai perlu ada perpanjangan masa waktu terkait kegiatan keagamaan di masyarakat. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkembangan virus Corona di Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami Instruksikan Agar Masyarakat Tidak Mengadakan Kegiatan Keagamaan Dengan Melibatkan Jumlah Massa Yang Besar. Seperti Salat Jumat Di Masjid, Misa Di Gereja, Dan Sejenisnya,” Kata Mohammad Idris Dikutip Dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol, Kamis (2/4).
Dia menegaskan, surat edaran tersebut berlaku hingga 21 April mendatang atau sampai ditetapkannya evaluasi lebih lanjut.
Idris menuturkan, dalam pengambilan keputusan tersebut melibatkan pimpinan agama lainnya yang ada di Kota Depok dan merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. .
“Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” pungkasnya.