TIGA PENDEKATAN FIKIH KORONA

- Reporter

Senin, 23 Maret 2020 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : KH.Syamsul Yakin

Pengasuh Pesantren Darul Akhyar, Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok

 

Tampaknya tak bisa disangkal ada “persaingan memperebutkan” tafsir agama di antara sesama pemuka agama, khususnya terkait fikih korona. Indikasinya, ketika sebagian masjid tidak menyelenggarakan shalat jumat di masjid lain jamaah malah membeludak.

Sejatinya dialektika yang saat ini sedang berkembang merupakan pembentukan kebudayaan (tsaqafah) berani berbeda dan peradaban (hadharah) menghargai perbedaan yang jika dikelola berujung pada kemajuan (tamadun) umat Islam itu sendiri. Secara praksis, bagaimana menyelesaikan persoalan ini?

Inilah tiga pendekatan fikih korona yang apabila diterapkan diharapkan mampu memperkecil jurang perbedaan dan pada tahapan selanjutnya dapat memperkecil penyebaran covid-19 yang sudah dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Siaga 1, setidaknya untuk kota Depok.

Pertama, untuk memperkecil perbedaan bisa digunakan pendekatan tekstual, yakni Al-Quran dan Hadits.

Maksudnya, sepanjang penetapan status hukum beribadah pada saat terjadinya korona merujuk kepada dua sumber hukum utama dalam Islam, maka sebaiknya dikedepankan sikap menerima tanpa mencari dalil yang berbeda baik dari Al-Quran maupun Hadits.

Kedua, pendekatan komparatif. Ini merupakan kegiatan menghimpun sejumlah pendapat ulama terkait wabah penyakit yang sedang terjadi dan pernah terjadi yang diserupakan dengan korona. Pendekatan ini membuka wawasan ihwal kondisi sosial-psikologis, medis-geogragis, dan politik-keagamaan pada saat wabah berkecambah.

Ketiga, pendekatan analitik. Pendekatan ini tidak hanya membaca teks Al-Quran dan Hadits dan mengesplorasi pendapat sejumlah ulama, tapi lebih dari itu, yakni mengemukakan pandangan dan membuat analisa. Diharapkan dengan pendekatan ini bisa ditarik satu kesimpulan untuk menetapkan status hukum beribadah yang hari ini tengah terjadi.

Untuk penetapan status hukum beribadah pada saat terjadinya korona sebaiknya digunakan ketiga pendekatan ini, yakni tekstual, komparatif, dan analitik sekaligus sehingga memperkecil perbedaan dan mempercepat penanganan korona di kota Depok. Kalau tidak ada juga kata sepakat, ulama berseru “Ikuti titah pemerintah”.

Berita Terkait

SMK BUDHI WARMAN II Gelar LDKMB bersama Dirgantara Outbond Training Depok Tahun 2026
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Depok Berlakukan PJJ Mulai Hari Ini
80 Persen Pengurus PPP Depok Periode 2026-2031 Didominasi Gen Z
Pemkot Depok Perkuat Ekosistem Toleransi hingga Tingkat RW
80 Peserta PKA Mabes TNI Studi Lapangan di Kota Depok
JUSS Jadi Ruang UMKM Depok Perluas Pasar dan Naik Kelas
Pemkot Depok Sediakan Ruang Publik untuk Lansia Tetap Aktif dan Produktif
DPRD Banten Studi Tiru Pengembangan UMKM dan Industri Kreatif di Depok

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:48 WIB

SPN Polda Metro Jaya Bagikan Masker ke Warga

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Muncul di Depok hingga Senin Pagi

Minggu, 6 September 2026 - 22:17 WIB

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Depok Terapkan PJJ Dua Hari

Minggu, 6 September 2026 - 20:15 WIB

Menyala! SDI Ramah Anak Raih Juara Dua Futsal Raden Patah Kreasi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 18:45 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Polres Metro Depok Bagikan 1000 Masker

Minggu, 6 September 2026 - 17:54 WIB

80 Persen Pengurus PPP Depok Periode 2026-2031 Didominasi Gen Z

Minggu, 6 September 2026 - 17:45 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Depok, Berikut Langkah Pemkot Depok Tangani Ini.

Minggu, 6 September 2026 - 17:34 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Guyur Wilayah Depok

Berita Terbaru

SPN Polda Metro Jaya memabgikan masker kepada masyarakat di area sekitar SPN Polda Metro Jaya. (Foto: Dokumentasi istimewa)

Berita

SPN Polda Metro Jaya Bagikan Masker ke Warga

Senin, 7 Sep 2026 - 17:48 WIB