Siarandepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengapresiasi untuk peran masyarakat yang berupaya dalam pencegahan penyimpangan sosial. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menerima audiensi perwakilan masyarakat yang mendorong agar diterbitkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perilaku menyimpang seksual yaitu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (31/01/20) sore.
“Kami sangat apresiasi peran aktif masyakat. Tentu masukan dan saran akan menjadi perhatian kami dalam menegakan peraturan. Termasuk upaya preventif,” kata Lienda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lienda menjelaskan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyimpangan social, meskipun Perda tentang penyimpangan LGBT belum disahkan. Termasuk pengawasan dan penertiban ke sejumlah tempat umum.
“Kami terus melalukan penertiban di sejumlah apartemen, hotel dan tempat umum laiinya. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pemilik apartemen agar aktif memberikan pengawasan,” ucapnya.
Lienda mengatakan, pihaknya berpedoman pada Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang dimana penyimpangan sosial juga termasuk di dalamnya.
“Kami melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu.
