Siarandepok.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok meminta kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar Alun-alun Kota Depok untuk tidak berjualan di sembarang tempat agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada PKL tersebut. Menurutnya upaya penertiban tersebut sudah menjadi tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Tim kami setiap harinya bertugas di Alun-alun dan melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di jalan dan menganggu aktivitas pengunjung,” katanya Lienda, Kamis (30/01/20).
Lienda mengatakan, bahwa dalam Perda Nomor 16 tahun 2012, Pasal 15 mengenai tertib usaha atau berjualan sudah dijelaskan setiap badan atau orang dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyebrangan orang (JPO), bantaran sungai, maupun rel kereta api. Selanjutnya, jika tetap melanggar dianggap siap untuk mendapatkan peringatan tertulis, pembongkaran, ataupun sanksi pidana.

“Kami lakukan penertiban karena hal tersebut melanggar perda. Kemudian diberikan pembinaan terkait pelanggaran yang dilakukan,” jelas Lienda.
Lienda menambahkan, kalau penertiban tersebut dilakukan dengan harapan dapat menciptakan Alun-alun Kota Depok menjadi sarana prasara kota yang nyaman bagi masyarakat. Tentunya tidak ada gangguan lalu lintas, tertib, dan bersih.










