Satpol PP Meminta PKL di Alun-alun Kota Depok untuk Tertib

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok meminta kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar Alun-alun Kota Depok untuk tidak berjualan di sembarang tempat agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada PKL tersebut. Menurutnya upaya penertiban tersebut sudah menjadi tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Tim kami setiap harinya bertugas di Alun-alun dan melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di jalan dan menganggu aktivitas pengunjung,” katanya Lienda, Kamis (30/01/20).

Lienda mengatakan, bahwa dalam Perda Nomor 16 tahun 2012, Pasal 15 mengenai tertib usaha atau berjualan sudah dijelaskan setiap badan atau orang dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyebrangan orang (JPO), bantaran sungai, maupun rel kereta api. Selanjutnya, jika tetap melanggar dianggap siap untuk mendapatkan peringatan tertulis, pembongkaran, ataupun sanksi pidana.

“Kami lakukan penertiban karena hal tersebut melanggar perda. Kemudian diberikan pembinaan terkait pelanggaran yang dilakukan,” jelas Lienda.

Lienda menambahkan, kalau penertiban tersebut dilakukan dengan harapan dapat menciptakan Alun-alun Kota Depok menjadi sarana prasara kota yang nyaman bagi masyarakat. Tentunya tidak ada gangguan lalu lintas, tertib, dan bersih.

Berita Terkait

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah
Damkar Depok Siap Berlaga di NFSC 2026, Targetkan Juara Nasional
Antusias Tinggi, Walk In Interview Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Serap Ratusan Pencari Kerja
Kenali Status Jalan, Yodi Joko Bintoro Ajak Warga Depok Lapor ke Instansi Tepat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB