Bersinergi Dengan KPK Dan BJB, Pemkot Depok Launching Alat Perekam Data Transaksi Online

- Reporter

Kamis, 16 Januari 2020 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank BJB Cabang Kota Depok menggelar kegiatan launching Implementasi Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online Kota Depok di Simpang Raya Depok, Kamis (16/01/2020).

Acara dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Kepala Perangkat Daerah se-Kota Depok. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak atau wajib pajak. Selain itu dengan adanya alat ini target kenaikan pajak akan meningkat.

“Supaya tidak ada kecurigaan antara penerima pajak dan wajib pajak maka digunakan alat ini. Dan alat ini juga akan menaikan target pajak dan juga PAD akan bertambah,”ujar Idris.

Idris juga menjelaskan bahwa pajak merupakan pilar utama dalam pemerintahan.

“Ternyata memang pajak ini merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan berbagai dinamika yang ada. Makanya sistemnya ini selalu ada perkembangan dari sisi ketentuan dan juga fasilitas-fasilitas yang memerlukan inovasi dalam pelaksanaanya, ” Terangnya.

Saat ini alat yang sudah ada sebanyak 50 yang dibagi ke sektor parkir 20 dan restoran sebanyak 30 yang berdampak terjadinya peningkatan pajak dari Rp 800 M sampai Rp 1,3 triliun. Kenaikan tersebut kata Idris sangat signifikan.

” Lebih kurang Rp 300 Miliar kenaikan, Itu baru 50 alat, bagaimana kalau 200. Berarti target pajak dan PAD bisa bertambah, kita kalikan aja, kita hitung untuk target pajak dan wajib,”katanya.

Alat perekam data transaksi online tersebut bernama Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database. Selain itu alat untuk efektivitas pembayaran pajak yang dilaunching hari ini sudah dibuat ketentuan atau aturan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana menyampaikan bahwa program ini juga sebagai langkah untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat kepada Pemerintah dalam mengelola pajak.

“Makanya kita dengan sistem ini, kita bisa termonitor, dan juga memudahkan petugas kita, tidak ada fitnah untuk petugas kita,” katanya.

Dengan adanya sistem ini, dikatakan Nina Wajib Pajak (WP) sangat terbantu. Pasalnya mereka (restoran) tidak lagi susah untuk menghitung omsetnya per bulan.

Berita Terkait

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian
DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen
Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya
Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:30 WIB

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:20 WIB

143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:00 WIB

DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya

Selasa, 15 September 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 September 2026 - 20:27 WIB

Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall

Berita Terbaru