Siarandepok.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah pimpinan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang terdiri dari lima orang. Pimpinan KPK merupakan penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, akhirnya terpilih.
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/09/2019) dini hari.
Sebanyak 56 orang anggota Komisi DPR RI III yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi III DPR telah menyelesaikan pemilihan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, di mana Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri mendapatkan suara tertinggi, Jumat(13/09/2019) dini hari.
Rapat pleno kemudian menyepakati Firli sebagai ketua, berbeda dengan rencana awal bahwa ketua akan dipilih dalam pemungutan suara terpisah.
Berikut lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin:
Berikut hasil pemilihan berdasarkan perolehan suara yang diberikan 56 anggota Komisi III:
1. Firli Bahuri (Polisi), 56 suara
2. Alexander Marwata (Komisioner KPK), 53 suara
3. Nurul Ghufron (Akademisi), 51 suara
4. Nawawi Pomolango (Hakim Tinggi), 50 suara
5. Lili Pintauli Siregar (Advokat), 44 suara.
Tidak terpilih:
1. Sigit Danang Joyo (PNS Kemkeu), 19 suara
2. Luthfi Jayadi Kurniawan (Akademisi), 7 suara
3. I Nyoman Wara (Auditor BPK), 0 suara
4. Johanis Tanak (Jaksa), 0 suara
5. Roby Arya Brata (PNS Setkab), 0 suara
Komisi III DPR RI menyampaikan seluruh masyarakat Indonesia menaruh harapan kepada kelima pimpinan KPK baru ini.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami menaruh harapan kepada lima pimpinan komisioner KPK untuk dapat mengemban tugas dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin di ruang Komisi III DPR.
![](https://www.siarandepok.com/data/uploads/2025/01/BrosurHarga-PPDB-25.26_page-0001.jpg)