IPW: Lima Point Yang Harus di Benahi di KPK

- Reporter

Jumat, 6 September 2019 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Oknum Wadah Pegawai KPK (WP KPK) dan Penasehat KPK serta 1000 karyawan KPK yang menolak kehadiran Capim KPK harus siap siap angkat kaki dari lembaga anti rasuha itu. Publik tidak perlu takut dengan ancaman mereka karena penyidik Polri, Kejaksaan, dan BPK siap menggantikan mereka.

Police Watch (IPW) menyesalkan ulah sejumlah politisi dan tokoh senior yang mau dikibuli dan diprovokasi oknum WP KPK and the Gang untuk mendukung penyebaran fitnah, kabar bohong, dan mengkriminalisasi terhadap Panse capim KPK.

Ketua IPW Neta S Pane menyampaikan dalam siaran pers, Jl. Mampang Prapatan Raya XV No. No.40A, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat(06/09/2019).

Ind Police Watch (IPW) menilai, sikap tegil 1000 karyawan KPK dan oknum penasehat maupun WP KPK makin menjadi jadi. Mereka seakan menjadikan KPK seperti LSM, yang semau gue berdemonstrasi dan menolak calon pimpinannya, padahal lembaga itu adalah institusi yang dibiayai negara dan sangat terikat dengan ketentuan kepegawaian Korpri. Tindakan oknum KPK itu sangat tidak etis dan bisa menjadi preseden”.

IPW selama ini menilai, banyak sekali kebobrokan di KPK yg tidak terkontrol sehingga lembaga anti rasuha itu semakin semau gue, contohnya ada tersangka bertahun tahun tanpa kepastian hukum, ada WP yg berlagak seperti LSM yg merasa lebih kuat dari komisioner hingga berani menggalang 1000 karyawan untuk menolak Capim KPK, adanya ketidaktransparanan dlm harta benda koruptor yg disita, ada penyidik KPK yg bermain politik dlm pilpres 2019, dll,” jelas Ketua IPW.

“Sehingga dewan pengawas diperlukan agar KPK tidak semau gue dlm melakukan penegak hukum, apalagi selama ini dewan etik semakin tak jelas fungsinya”.

Memang, keberadaan Dewan Pengawas sangat tergantung siapa yg menilai. Kalau kita belum apa apa sudah apriori pasti akan berpendapat, keberadaan Dewan Pengawas akan memperlemah KPK. Apalagi ada pihak pihak yg tidak mau terganggu kepentingannya di KPK, pasti mereka akan menolak konsep paradigma baru ini. Bagi IPW, keberadaan Dewan Pengawas adalah konsep paradigma baru KPK yang harus didukung semua pihak agar KPK bisa diawasi dan tidak semau gue,” ucapnya.

Begitu juga keberadaan penyidik independen di KPK yang salah kaprah. Sebab sesuai KUHP penyidik itu hanya Polisi dan Jaksa, sementara ppns adalah penyidik yang disupervisi Polisi dan Jaksa. Jadi, semua ini harus dikembalikan ke KUHP agar tidak melanggar UU,” tegas Neta.

IPW menilai, pada dasarnya, Revisi UU KPK itu sebenarnya tidak diam diam. Sejak beberapa waktu lalu DPR sudah sempat membahas dan meramaikannya serta menimbulkan pro kontra, kemudian pembahasannya mendingin. Saat ini menjelang berakhirnya masa tugas wakil wakil rakyat periode ini, mereka kembali membahasnya dan sepertinya tidak mau meninggalkan utang pada DPR periode selanjutnya.

Terlepas dari munculnya pro kontra soal revisi tersebut, bagi IPW sebenarnya ada lima point’ yang harus dibenahi di KPK.

Pertama, sebagai lembaga penegak hukum yang membrantas korupsi, KPK harus senantiasa mampu memberikan kepastian hukum pada semua pihak.
Kedua, sebagai lembaga anti rasuha KPK harus senantiasa transparan dalam pertanggungjawaban keuangan dan barang sitaan, sehingga status WTP menjadi sebuah keniscayaan.
Ketiga, status karyawan KPK adalah ASN yang tunduk pada UU kepegawaian korps pegawai negeri RI, sehingga haram hukumnya pegawai KPK membentuk WP apalagi menolak dan membuat mosi tak percaya pada capim KPK sebab pegawai KPK bukanlah anggota LSM.
Keempat, pegawai atau penyidik KPK yang menjadi tersangka pembunuhan, seperti novel Baswedan kasusnya harus diselesaikan di pengadilan dan sangat naif jika penyidik KPK bisa kebal hukum seperti novel dan KPK seperti tidak punya nurani dan rasa keadilan terhadap korban maupun keluarga korban penembakan novel.
Kelima, selama ini banyak sekali fungsi KPK yang tidak berjalan maksimal, seperti fungsi supervisi, kordinasi dan pencegahan karena orang orang KPK hanya sibuk dengan pencitraan lewat ott kelas teri”.

IPW melihat, saat ini KPK diarahkan oleh oknum oknumnya untuk melupakan kodratnya sebagai lembaga pemberantas korupsi besar atau kelas kakap. Bahkan KPK di arahkan untuk melupakan kodratnya sebagai lembaga untuk mencegah korupsi di negeri ini, sebab oknum oknum KPK lebih asyik menjadikan lembaga anti rasuha itu sebagai “pemadam kebakaran” dalam pemberantasan korupsi, dengan ott kelas teri,” tegas Ketua Presidium Ind Policd Watch Neta S Pane

Berita Terkait

Nagita Slavina Dikabarkan Akan Menjabat Presiden Klub Persikad Depok
1.251 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia Sayang EmaBaba di Depok
TPS 3R Jalan Jawa Beroperasi, Kurangi Sampah ke TPA Cipayung dengan Teknologi RDF
Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Kejahatan Luar Biasa saat Banyak Anggaran Mengalir untuk BGN
Beredar Isu Dalang di Balik Gencarnya Aksi Tiyo Ardianto: PDIP Gesit Menepis, tapi Ada Skandal Kepemilikan Fortuner
Primago Consulting Hadirkan Workshop Spesial “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026
Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi
Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27 WIB

Nagita Slavina Dikabarkan Akan Menjabat Presiden Klub Persikad Depok

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:23 WIB

1.251 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia Sayang EmaBaba di Depok

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:20 WIB

TPS 3R Jalan Jawa Beroperasi, Kurangi Sampah ke TPA Cipayung dengan Teknologi RDF

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Kejahatan Luar Biasa saat Banyak Anggaran Mengalir untuk BGN

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:06 WIB

Beredar Isu Dalang di Balik Gencarnya Aksi Tiyo Ardianto: PDIP Gesit Menepis, tapi Ada Skandal Kepemilikan Fortuner

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:39 WIB

Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:38 WIB

Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Berita Terbaru