Oleh : Abdul Mutholib
Secara de jure Jakarta telah menjadi Ibukota Republik Indonesia sejak diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta di Jalan Pegangsaan Timur Jakarta. Sedangkan secara konstitusional Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota Rebuplik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964.
Walaupun jauh sebelum Indonesia merdeka Jakarta telah menjadi pusat pemerintahan sejak masih bernama Batavia pada masa Pemerintah Hindia Belanda di awal abad ke-20, pernah ada upaya Pemerintahan Hindia Belanda untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Bandung, walaupun akhirnya gagal karena peristiwa perang dunia II yang dahsyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menjadi wacana selama puluhan tahun, pada 26 Agustus 2019 Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, yang sebelumnya pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2019 Jokowi meminta ijin untuk memindahkan Ibukota kepada anggota Sidang dan rakyat Indonesia.
Pindahnya ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, sudah pasti telah melalui kalkulasi matang oleh para pakar pemerintahan kita dan tentu tidak begitu diumumkan ujug-ujug pindah, Presiden yang terpilih untuk kali kedua ini masih tetap akan berkantor di Istana Negara Jakarta setidaknya sampai tahun 2024 atau sampai akhir masa jabatan di periode kedua. Boleh jadi Presiden yang sempat menjadi Gubernur DKI Jakarta akan berkantor di Kalimantan Timur, di detik-detik habisnya masa jabatan di periode 2, artinya Joko Widodo bakal menyiapkan karpet merah untuk presiden terpilih di 2024 berkantor di Istana Kutai Kertanegara atau di Panajam Paser Utara.
Dengan begitu 5 tahun mendatang Jakarta telah menjadi mantan Ibukota dan Jakarta tanpa DKI