Wali Kota Depok, Mohammad Idris Bawa Pasar Kemirimuka Ke MA

- Reporter

Selasa, 27 Agustus 2019 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Meskipun telah menang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, PT Petamburan Jaya Raya (PJR) belum bisa leha-leha atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang menolak gugatan Pemkot Depok Senin, (26/8). Walikota Depok Mohammad Idris pastikan Pemkot Depok akan mengajukan sengketa Pasar Kemirimuka ke Mahkamah Agung (MA).

Walikota Depok, Mohammad Idris mengaku, Pemerintah Kota Depok masih terus berupaya terkait Pasar Kemirimuka, meski gugatan di tolak Pengadilan Negeri. Walikota akan mengajukan gugatan baru dari hasil bukti baru.

“Para pedagang akan melakukan gugatan atas dasar bukti yang pedagang dapatkan,” tegas Idris saat meresmikan Kampung KB di Kelurahan Cilodong, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut walikota, cara satu-satunya atas putusan PN Depok, dengan melanjutkan ke langkah konstitusi mengajukan ke Mahkamah Agung (MA). “Ke Mahkamah Agung karena masih ada celah dalam permasalahan Pasar kemirimuka,” katanya.

Terpisah, Koordinator Pedagang Pasar Kemirimuka, Karno mengatakan, akan tetap menduduki Pasar Kemirimuka. Pihaknya juga mengaku, mendesak pemkot untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, agar lahan tersebut bisa tetap dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kami akan tetap berdagang, tidak akan pindah dari Pasar Kemirimuka,” kata Karno.

Selain tidak mau pindah, dia juga masih menunggu Pemkot Depok untuk melakukan upaya hukum. Karena pengadilan masih memberikan waktu 14 hari pasca gugatan pemkot ditolak putusannya oleh majelis hakim. “Apapun hasilnya kami akan terus bertahan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, PN Depok menolak keabsahan lahan Kemirimuka jadi milik Pemkot Depok. Dalam sidang putusan tersebut, PN masih memberi waktu 14 hari untuk melakukan keberatan.

Sidang tersebut, menghadirkan Pemkot Depok sebagai penggugat dan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) sebagai tergugat. Akhirnya, PN mengetok palu dengan menolak gugatan Pemkot Depok. Menurut Majelis hakim, gugatan yang diajukan Pemkot Depok sama seperti dengan gugatan sebelumnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim Ketua Sidang Kemirimuka, Nanang Herjunanto mengatakan, masih membuka upaya hukum selama 14 hari, jika penggugat keberatan dengan hasil putusan. “Kami masih menunggu sikap dari penggungat, jika keberatan dengan hasil putusan yang telah dibacakan,” singkat Nanang Herjunanto. (Sumber : radardepok)

Berita Terkait

MTS Al-Hidayah Sukatani Kota Depok Adakan Kegiatan Outing Class Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj
Jabar Siap Kembangkan Inovasi Genting Bersama PT.POS
Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya
Lantik Petugas Lapangan: Dadi Dorong Untuk Sukseskan Quick Wins
Kaper Kemendukbangga Jawa Barat Pimpin Apel Siaga Genting
Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur
Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:51

MTS Al-Hidayah Sukatani Kota Depok Adakan Kegiatan Outing Class Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:26

SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:18

Jabar Siap Kembangkan Inovasi Genting Bersama PT.POS

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:28

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:26

Lantik Petugas Lapangan: Dadi Dorong Untuk Sukseskan Quick Wins

Senin, 3 Februari 2025 - 14:00

Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur

Senin, 3 Februari 2025 - 13:13

Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 09:53

Kwarcab Kota Depok Apresiasi dan Sebut Gugus Depan Gerakan Pramuka PKBM Primago Depok Sebagai Pioner LATGAB Kepramukaan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di Kota Depok

Berita Terbaru