Wali Kota Depok, Mohammad Idris Bawa Pasar Kemirimuka Ke MA

- Reporter

Selasa, 27 Agustus 2019 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Meskipun telah menang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, PT Petamburan Jaya Raya (PJR) belum bisa leha-leha atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang menolak gugatan Pemkot Depok Senin, (26/8). Walikota Depok Mohammad Idris pastikan Pemkot Depok akan mengajukan sengketa Pasar Kemirimuka ke Mahkamah Agung (MA).

Walikota Depok, Mohammad Idris mengaku, Pemerintah Kota Depok masih terus berupaya terkait Pasar Kemirimuka, meski gugatan di tolak Pengadilan Negeri. Walikota akan mengajukan gugatan baru dari hasil bukti baru.

“Para pedagang akan melakukan gugatan atas dasar bukti yang pedagang dapatkan,” tegas Idris saat meresmikan Kampung KB di Kelurahan Cilodong, Selasa (27/8).

Menurut walikota, cara satu-satunya atas putusan PN Depok, dengan melanjutkan ke langkah konstitusi mengajukan ke Mahkamah Agung (MA). “Ke Mahkamah Agung karena masih ada celah dalam permasalahan Pasar kemirimuka,” katanya.

Terpisah, Koordinator Pedagang Pasar Kemirimuka, Karno mengatakan, akan tetap menduduki Pasar Kemirimuka. Pihaknya juga mengaku, mendesak pemkot untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, agar lahan tersebut bisa tetap dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kami akan tetap berdagang, tidak akan pindah dari Pasar Kemirimuka,” kata Karno.

Selain tidak mau pindah, dia juga masih menunggu Pemkot Depok untuk melakukan upaya hukum. Karena pengadilan masih memberikan waktu 14 hari pasca gugatan pemkot ditolak putusannya oleh majelis hakim. “Apapun hasilnya kami akan terus bertahan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, PN Depok menolak keabsahan lahan Kemirimuka jadi milik Pemkot Depok. Dalam sidang putusan tersebut, PN masih memberi waktu 14 hari untuk melakukan keberatan.

Sidang tersebut, menghadirkan Pemkot Depok sebagai penggugat dan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) sebagai tergugat. Akhirnya, PN mengetok palu dengan menolak gugatan Pemkot Depok. Menurut Majelis hakim, gugatan yang diajukan Pemkot Depok sama seperti dengan gugatan sebelumnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim Ketua Sidang Kemirimuka, Nanang Herjunanto mengatakan, masih membuka upaya hukum selama 14 hari, jika penggugat keberatan dengan hasil putusan. “Kami masih menunggu sikap dari penggungat, jika keberatan dengan hasil putusan yang telah dibacakan,” singkat Nanang Herjunanto. (Sumber : radardepok)

Berita Terkait

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian
DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen
Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya
Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:30 WIB

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:20 WIB

143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:00 WIB

DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya

Selasa, 15 September 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 September 2026 - 20:27 WIB

Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall

Berita Terbaru