Suharso Jadi Plt Ketum PPP, Melanggar AD/ART ?

- Reporter

Selasa, 6 Agustus 2019 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Setelah Rohmamurzy ditangkap KPK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gerak cepat mencari sosok ketua umum. Partai berlogo ka’bah itu langsung menunjuk ketua Majelis Pertimbangan Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas pimpinan baru. Hal tersebut dikarenakan Romi telah diberhentikan dari jabatannya setelah ia mengenakan rompi orange dari KPK.

Suharso Monoarfa diangkat menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP setelah Rommy tertangkap KPK.

Namun sejumlah penolakan pengukuhan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP tetap muncul jelang Mukernas pengukuhan. Dimana yang getol melakukan penolakan adalah Ketua DPP PPP Rudiman.

Ia menyatakan bahwa penolakannya berdasarkan pada AD/ART partai yang menyatakan Ketua Umum harus dijabat oleh seseorang yang menjabat sebagai wakil ketua umum. Rudiman mengatakan fatwa yang muncul dari Ketua Dewan Pengarah Maimoen Zubair atau Mbah Moen lah yang membuat DPP bersikukuh mengangkat Suharso Monoarfa sebagai Ketum PPP.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi sempat membantah bahwa penunjukan Monoarfa sebagai Ketum dianggap melanggar AD/ART. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme internal partai.

Baidowi lantas merujuk pada pasal 20 ayat 1 pada Anggaran Dasar PPP, yang tertulis fatwa Majelis Syariah PPP harus diperhatikan dan dilaksanakan secara sungguh – sungguh. Dan Maimoen Zubair lah yang saat ini memimpin Majelis Syariah.

Pada Pasal 20 ayat 1 menyebutkan kewenangan Majelis Syariah adalah memberikan fatwa soal kebangsaan, kenegaraan yang wajib dipatuhi, diperhatikan dan dilaksanakan oleh pengurus partai.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, maka ada ijtihad hukum dengan meminta pendapat Mahkamah PPP sebagai lembaga peradilan internal.

Dalam forum rapat harian, mbah moen sempat memberikan fatwa “Pak Suharso menggantikan Mas Romi”. Atas fatwa tersebut tentu ada pihak yang sepakat dan tdak sepakat.

Hal tersebut dibantah oleh Rudiman yang menganggap bahwa diangkatnya Monoarfa menjadi Ketum PPP dianggap telah menyalahi AD/ART. Menurutnya, fatwa Mbah Moen lebih ke arah regulasi seperti penentuan halal dan haram, bukan pemilihan ketua umum.

Rudiman sendiri berpendapat, bahwa gelombang tidak setuju bukan hanya muncul dari dirinya, sebut saja Rahman Yakub dan Siti Nurmila. Di samping itu sejumlah DPW juga mengatakan tidak setuju dan mengajukan nama – nama.

Hasil Rapat Harian DPP beralasan bahwa pengukuhan Suhardu atas dasar kedaruratan menjelang Pemilu 17 April 2019 lalu. Namun, Rudiman menegaskan bahwa AD/ART tetap harus dipegang sebagai dasar.

Rudiman juga menilai emergency atau tidak, tetap harus berpedoman kepada AD/ART. Dimana terdapat mekanisme lain apabila Suharso ingin menjadi Ketua Umum, yaitu melalui Muktamar.

Dalam hal ini, tentu sudah semestinya anggota Partai memahami isi dan konteks dari AD/ART PPP yang telah diresmikan sebagai panduan partai dalam menjalankan organisasi politiknya.

Dalam sebuah organisasi AD / ART bisa digunakan sebagai landasan dalam bekerja agar kinerja sebuah organisasi menjadi terarah.

Meski demikian, dirinya mengakui bahwa Suharso Monoarfa merupakan sosok yang memiliki kemampuan yang cakap dan merupakan salah satu kader PPP yang berpengalaman. Namun secara regulasi AD/ART, pengukuhan Suharso disebutkan mengalahi AD/ART. Oleh karena itu Rudiman tetap meminta kepada partai untuk tetap menegakkan AD/ART.

Ia juga menuturkan, petinggi partai yang seharusnya ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai adalah salah satu wakil ketua umum. Jika tidak ada yang bersedia, maka bisa digantikan salah satu ketua DPP.

Saat itu ia pun menilai jika Mukernas yang diselenggarakan pada Maret lalu terbukti mengukuhkan Suharso sebagai Ketum PPP, maka hal tersebut juga dianggap melanggar AD/ART.

Jika terbukti Pengangkatan Suharso merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD / ART, tentu kalangan internal PPP wajib mengkaji ulang makna dari pasal – pasal yang tertulis pada AD / ART tersebut agar peraturan tersebut tidak multitafsir.

Selain itu kalangan partai juga sebaiknya tidak perlu berebut jabatan partai, karena bagaimanapun juga semua anggota partai tentu memiliki perannya masing – masing dalam mengembangkan partai.

Pastinya seluruh anggota Partai juga harus menunjukkan ittikad baiknya dengan patuh terhadap AD / ART yang telah disepakati. Bukan mencari pembenaran demi eksistensi politis.

*Penulis adalah pengamat sosial politik

 

Berita Terkait

Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi
Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis
Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:39 WIB

Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:38 WIB

Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Berita Terbaru