13 Agustus Pasar Nasib Pasar Kemirimuka Ditentukan

- Reporter

Selasa, 6 Agustus 2019 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Para pedagang  pasar Kemirimuka, Pemkot Depok dan PT Petamburan Jaya Raya (PJR), pasti sedang harap-harap cemas. Setelah beres menggelar Sidang Kesimpulan, Senin (29/7) lalu, putusan sengketa Pasar Kemirimuka akan dibacakan, Selasa (13/8) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, kesimpulan sudah dibacakan pihak Pemkot Depok, Senin (29/7). Dan putusan akan dibacakan Selasa (13/8). Dia mengatakan, semua pihak sudah menyampaikan pendapatnya. “Putusannya Selasa (13/8),” singkat Nanang, Minggu (4/8).

Sementara itu, Kepala TU Pasar kemirimuka, Januario mengatakan, masih tetap bertahan di UPT Pasar kemirimuka. Meski lahan pasar Kemirimuka sedang bersengketa pengelolaan pasar masih menjadi kewenangan UPT pasar. Leo —sapaan Januario— mengatakan, pasar tersebut setiap hari menghasilkan sampah 12 truk.

“Setiap hari petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengangkut dua kali, siang enam truk sore enam truk,” ucap Leo.

Dia menilai, meski keputusan hukum masih berjalan UPT pasar tetap bertanggungjawab mengelola pasar, mulai dari kebersihan hingga keamanannya.

“Untuk keamanan kami menyiagakan petugas penertiban pasar,” tutur Leo.

Perlu diketahui sebelumnya, Kasi Datun Kejari Depok, Neneng Rahmadini mengatakan, Pasar Kemirimuka masih dalam penguasaan dan pengelolaan Pemkot Depok melalui Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka.

“Selama bertahuntahun pemkot sudah mengeluarkan anggaran untuk Pasar Kemirimuka,” tegas Neneng.

Dia juga mengatakan, pembangunan jalan pasar, drainase, gorong-gorong, los dan kios pasar yang sempat terbakar. Juga telah dianggarkan Pemkot Depok. Hal tersebut terlihat dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Depok.

“Jadi jelas dari hasil pemeriksaan setempat memang mendukung dalil-dalil dalam gugatan kami,” ujar Neneng Rahmadini.

Berita Terkait

Bapak Pembangunan dan Stabilitas, Soeharto Dinilai Layak Dihormati Sebagai Pahlawan Nasional
MUI: Mantan Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Wujudkan Sekolah Islam Unggul dan Berdaya Saing di Lampung Bersama KPSI
PT Tirta Asasta Depok Perkuat Profesionalisme, Dorong Transformasi Bisnis, dan Tekan Kebocoran Air
Wali Kota Depok, Supian Suri Perkuat Koordinasi Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan
Margonda Bakal Mirip Jepang, 39 Pohon Tabebuya Pink Ditanam Sama Pemkot Depok & Swasta
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pesantren Leadership Primago Depok Tahun Ajaran 2026/2027: Mewujudkan Generasi Pemimpin Masa Depan
Parenting Islam: Kunci Mendidik Generasi Saleh di Era Digital Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIB

Bapak Pembangunan dan Stabilitas, Soeharto Dinilai Layak Dihormati Sebagai Pahlawan Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 08:45 WIB

MUI: Mantan Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 18:38 WIB

Wujudkan Sekolah Islam Unggul dan Berdaya Saing di Lampung Bersama KPSI

Rabu, 5 November 2025 - 18:19 WIB

PT Tirta Asasta Depok Perkuat Profesionalisme, Dorong Transformasi Bisnis, dan Tekan Kebocoran Air

Rabu, 5 November 2025 - 18:02 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri Perkuat Koordinasi Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan

Senin, 3 November 2025 - 16:30 WIB

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pesantren Leadership Primago Depok Tahun Ajaran 2026/2027: Mewujudkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 3 November 2025 - 16:10 WIB

Parenting Islam: Kunci Mendidik Generasi Saleh di Era Digital Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:10 WIB

Camat Pancoran Mas, Mustakim dan pengurus LPTQ siap sukseskan MTQ Kota Depok 

Berita Terbaru