Siarandepok.com – Polresta Depok berhasil meringkus kawanan pencuri spion mobil yang terdiri para remaja yang berinisial ADS, FJR dan TL, pada Sabtu (20/7/2019) beberapa hari yang lalu di kawasan Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, aksi para pelaku terjadi pada Rabu (10/7/2019) di kawasan Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, Kota Depok.
Aksi para pelaku, terekam jelas kamera pengawas ketika para pelaku dengan mudahnya menggondol spion mobil Toyota Fortuner milik korbannya yang sedang diparkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang modus mereka ini mematahkan, mencongkel spion korbannya,” ucap Deddy dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Lanjut Deddy, para pelaku juga beraksi sekira pukul 03.00 WIB yang mana kondisi disekitar lokasi kejadian sangat sepi.
“Mereka ini beraksi pukul 03.00 WIB, jadi kondisi disekitar lokasi kejadian sangat sepi kan,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukumam maksimal lima tahun penjara.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun lamanya,” ucap Deddy.