Siarandepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang minuman keras (miras) di kawasan Kali Licin, kecamatan Pancoran Mas, Senin (17/6) petang.
Dalam penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan puluhan kardus miras berbagai jenis yang disembunyikan di dalam kamar.
Ada sekira lebih kurang seribu botol miras berbagai jenis yang diamankan dari dalam rumah milik Marjuki. Miras – miras ini rencananya akan dipasok ke warung – warung yang ada di kecamatan Pancoran Mas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus pengirimannya dia gak sekali bawa banyak, sama dia dibawa sedikit – sedikit misalnya 100 botol dulu,” kata Kasi Transmastibum, Agus saat ditemui di lokasi.
Kata dia, penggerebekan ini atas dasar laporan dari masyarakat serta pendalaman tim deteksi dini Satpol PP yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim reaksi cepat.
“Awalnya kita gak nyangka ada di tempat kayak gini. Lokasinya ramai penduduk dan akses jalannya juga sempit masuk – masuk ke dalam gang gitu. Dan Alhamdulillah ternyata laporan tersebut benar adanya,” ucapnya.
Sementara, Kasatpol PP Lienda Rahma mengatakan penggerebekan ini dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terutama usai hari raya Idul Fitri.
“Kemarin pas puasa sempat sepi ya, tapi ternyata sekarang mulai banyak lagi penyalahgunaan miras ini”.
“Jadi kami secara rutin akan menggelar razia kembali,” kata Lienda.
Barang bukti ini pun diamankan di kantor Satpol PP Depok di area Balai Kota Depok untuk nantinya dimusnahkan.
Sementara, pemilik miras ini nantinya akan dijerat pelanggaran Perda 14 nomor 16 tahun 2012.
“Kita proses pemiliknya, kita lakukan penyelidikan dan akan kena Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya.