Siarandepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris berkesempatan memimpin apel pagi pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran di lapangan Balaikota Depok, Senin (10/06/2019).
Dalam sambutannya, Mohammad Idris mengimbau kepada pendatang baru di Kota Depok agar tertib administrasi kependudukan dengan melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
“Bagi warga baru kita minta mereka untuk mematuhi peraturan yang ada dengan membuat SKTT di kelurahan setempat. SKTT ini berlaku selama enam bulan,” tutur Mohammad Idris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang baru non permanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT.
“Kalau ada warga pendatang baru yang tidak mematuhinya, kita akan kenakan sanksi hingga pemulangan ke daerah asalnya,” jelasnya.
Mohammad Idris menambahkan, guna mengantisipasi pendatang baru pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik.
“Sejak kemarin kita sudah melakukan sidak ke beberapa titik kedatangan warga baru. Kalau yang tidak memiliki KTP akan didata serta dilakukan tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya.