Siarandepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok komitmen melakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Seperti pemantauan ke sejumlah lokasi salah satunya kawasan perkantoran.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakman pihaknya kerap melakukan pemantauan di kawasan Balai Kota Depok. Pemantauan dilakukan ke semua Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Balai Kota Depok.
“Kami rutin melakukan pemantauan terlebih di kantor Balai Kota ini. Upaya itu agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok mematuhi aturan KTR,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, selama Ramadan pihaknya sudah melakukan pemantauan di Balai Kota Depok. Untuk hasilnya tidak ditemui ASN atau pekerja lain yang merokok di lingkup perkantoran ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan dalam pengawasan KTR, Dinkes juga ikut serta melakukan penegakan Perda KTR. Karena itu, pihaknya bersama tenaga kesehatan melakukan pemantauan ke lokasi-lokasi yang merupakan daerah bebas asap rokok.
“Kami terus bersinergi menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari asap rokok. Maka penegakan Perda KTR harus terus dilakukan” pungkasnya.