Siarandepok.com – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengubah jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan dan diumumkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 060/207-ORB tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkot Depok pada Bulan Ramadan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, perubahan jadwal kerja selama bulan Ramadan dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama, bagi ASN yang bekerja selama lima hari, dari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 serta waktu istirahat dikurangi 30 menit. Sedangkan dihari Jumat, pulang pada pukul 15.00 WIB dan waktu istirahat dari 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Kategori kedua, bagi ASN yang bekerja enam hari, waktu kerja dan istirahat sama tetapi waktu pulangnya lebih awal pada pukul 13.30 WIB dari Senin – Kamis dan Sabtu. Untuk hari Jumat, pulang pada pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan apel pagi tetap rutin berjalan selama bulan Ramadan,” jelas Mohammad Idris, Jumat (3/5).
Perubahan ini dilakukan agar kualitas ibadah selama bulan Ramadan meningkat.
“Perubahan jam kerja ini sebagai upaya peningkatan kualitas ibadah pada bulan puasa, khususnya bagi ASN yang beragama Islam,” ujarnya.
Namun demikian, dirinya menegaskan agar ASN tetap bekerja maksimal dan berdisiplin tinggi. Dengan kebijakan tersebut, dirinya tidak menginginkan ada pegawai yang istirahat sebelum waktunya.
“Jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk mengurangi kinerja kita, kita harus tetap memberikan kinerja yang maksimal,” ucapnya.
Penulis: Faisal Nur Fatullah
