Kenaikan UMK di Depok Rata-rata 8 Persen per Tahun

- Reporter

Selasa, 30 April 2019 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berupaya memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Kota Depok. Salah satu upaya yang dilakukan, adalah dengan mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) setiap tahunnya yang mencapai delapan persen.

“Setiap tahun pasti ada kenaikan UMK, nilainya berbeda-beda. Tetapi, rata-rata delapan persen, seperti kenaikan UMK tahun ini,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Selasa (30/04/2019).

Dikatakannya, kenaikan tersebut terus diupayakan untuk memberikan kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di Kota Depok. Pihaknya juga mengimbau perusahaan, untuk membayarkan UMK yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.

“Besaran UMK Depok berada di urutan keempat tertinggi di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang Rp 4.234.010, Kota Bekasi Rp 4.229.756, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126. Untuk Kota Depok sebesar Rp 3.872.551. Angka ini naik 8,03 persen dibanding UMK 2018,” katanya.

Diakuinya, kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi Kota Depok. Manto berharap, kenaikan UMK setiap tahunnya bisa memenuhi kebutuhan hidup layak setiap pekerja.

“Mudah-mudahan ke depan, kenaikan UMK bisa bertambah persentasenya. Sesuai yang diharapkan juga oleh serikat pekerja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB