Pejalan Kaki Keluhkan Proyek Pemasangan Pipa PDAM Depok, Akibat Trotoar Dipenuhi Tanah

- Reporter

Senin, 22 April 2019 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Proyek pemasangan pipa air bersih PDAM Tirta Asasta yang berlangsung sejak awal tahun 2019 sudah merambah pengerjaannya di sepanjang Jalan Margonda Raya dan kini masih menjadi sorotan publik, khususnya bagi para pengguna jalan yang secara rutin menjadikan jalan tersebut sebagai akses utama dalam berbagai tujuan aktivitas kesehariannya.

Dari pantauan di sepanjang Jalan Margonda Raya Depok, proyek pelaksanaan pemasangan pipa PDAM Tirta Asasta itu dituding terkesan asal dan mengabaikan aspek estetika dan kepentingan pengguna jalan, termasuk bagi pejalan kaki yang merasa dirampas haknya karena trotoar tempatnya berlalu lalang banyak yang sudah beralih fungsi menjadi tempat penampungan tanah dan alat pendukung kerja.

“Kita yang jalan kaki juga jadi susah lewat bang, trotoarnya udah beralih fungsi jadi tempat penampungan tanah dan alat kerja, abang bisa liat sendiri tuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat berjalan kaki menuju kantornya di bilangan Margonda Raya kemarin 20/4.

“Belum lama juga ada beberapa kendaraan jeblos ke lobang galian deket pintu masuk balaikota, mungkin karena kurang hati-hati dan urugan tanahnya belum padet juga bang, Walikota juga udah sempet mantau langsung proyek itu,” lanjut warga tersebut.

“Ini kalau habis hujan jalanannya jadi kotor banyak tanah merah, pengendara motor juga mesti hati-hati soalnya jalannya jadi tambah licin,” keluh warga lainnya yang juga enggan menyebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, dijelaskan bahwa trotoar memiliki fungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 juga diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam penggunaan trotoar diantaranya diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 dan bagi yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dari informasi yang diperoleh, pengerjaan proyek Pemasangan Pipa Air Bersih PDAM Tirta Asasta merupakan paket kegiatan revitalisasi pipa yang direncanakan berlangsung selama 6 bulan hingga Juni 2019 mendatang. Proyek sudah direncanakan dan dimaksudkan dalam rangka peningkatan layanan terhadap pelanggan serta untuk menjaga kualitas air yang digunakan konsumen.

 

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB