Pejalan Kaki Keluhkan Proyek Pemasangan Pipa PDAM Depok, Akibat Trotoar Dipenuhi Tanah

- Reporter

Senin, 22 April 2019 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Proyek pemasangan pipa air bersih PDAM Tirta Asasta yang berlangsung sejak awal tahun 2019 sudah merambah pengerjaannya di sepanjang Jalan Margonda Raya dan kini masih menjadi sorotan publik, khususnya bagi para pengguna jalan yang secara rutin menjadikan jalan tersebut sebagai akses utama dalam berbagai tujuan aktivitas kesehariannya.

Dari pantauan di sepanjang Jalan Margonda Raya Depok, proyek pelaksanaan pemasangan pipa PDAM Tirta Asasta itu dituding terkesan asal dan mengabaikan aspek estetika dan kepentingan pengguna jalan, termasuk bagi pejalan kaki yang merasa dirampas haknya karena trotoar tempatnya berlalu lalang banyak yang sudah beralih fungsi menjadi tempat penampungan tanah dan alat pendukung kerja.

“Kita yang jalan kaki juga jadi susah lewat bang, trotoarnya udah beralih fungsi jadi tempat penampungan tanah dan alat kerja, abang bisa liat sendiri tuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat berjalan kaki menuju kantornya di bilangan Margonda Raya kemarin 20/4.

“Belum lama juga ada beberapa kendaraan jeblos ke lobang galian deket pintu masuk balaikota, mungkin karena kurang hati-hati dan urugan tanahnya belum padet juga bang, Walikota juga udah sempet mantau langsung proyek itu,” lanjut warga tersebut.

“Ini kalau habis hujan jalanannya jadi kotor banyak tanah merah, pengendara motor juga mesti hati-hati soalnya jalannya jadi tambah licin,” keluh warga lainnya yang juga enggan menyebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, dijelaskan bahwa trotoar memiliki fungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 juga diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam penggunaan trotoar diantaranya diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 dan bagi yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dari informasi yang diperoleh, pengerjaan proyek Pemasangan Pipa Air Bersih PDAM Tirta Asasta merupakan paket kegiatan revitalisasi pipa yang direncanakan berlangsung selama 6 bulan hingga Juni 2019 mendatang. Proyek sudah direncanakan dan dimaksudkan dalam rangka peningkatan layanan terhadap pelanggan serta untuk menjaga kualitas air yang digunakan konsumen.

 

Berita Terkait

Mau Masuk Gontor 2027, Yuk ikuti Kegiatan Try Out Masuk Gontor 2027 Bersama Bimbel Primago
Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training
PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026
Petugas Pajak Sering Hadapi Penolakan Warga, Sosialisasi Jadi Kunci Penelusuran di Depok
Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar
Rayakan Milad ke-26, KOOD Berbudaya Gelar Pesta Seni dan Budaya Tiga Hari di Depok
Bimbel PRIMAGO Depok Buka Program Konsultasi Persiapan Masuk ke Gontor dan Pesantren Modern Se Jabodetabek Tahun 2026
Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:14 WIB

Pameran Batu Akik di Milad KOOD Depok Heboh, Ada Koleksi yang Tembus Rp70 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIB

Milad ke-26 KOOD, Wali Kota Depok Sampaikan Apresiasi dan Beberkan Progres Pembangunan

Sabtu, 26 September 2026 - 21:10 WIB

Polres Metro Depok Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Cimanggis

Sabtu, 26 September 2026 - 20:56 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Depok Fokus Layanan dan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 20:48 WIB

Ngaji Hikam Kembali Digelar di Masjid Agung Baitul Kamal, Supian Suri Minta Doa Kelancaran Tugas

Jumat, 25 September 2026 - 08:18 WIB

Porprov Jabar 2026: KONI Kota Depok Bidik Posisi 10 Besar dan 30 Medali Emas

Jumat, 25 September 2026 - 07:45 WIB

Jumat Tak Lagi WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Diwajibkan Kembali Bekerja dari Kantor

Kamis, 24 September 2026 - 15:13 WIB

Petugas Pajak Sering Hadapi Penolakan Warga, Sosialisasi Jadi Kunci Penelusuran di Depok

Berita Terbaru