Pejalan Kaki Keluhkan Proyek Pemasangan Pipa PDAM Depok, Akibat Trotoar Dipenuhi Tanah

- Reporter

Senin, 22 April 2019 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Proyek pemasangan pipa air bersih PDAM Tirta Asasta yang berlangsung sejak awal tahun 2019 sudah merambah pengerjaannya di sepanjang Jalan Margonda Raya dan kini masih menjadi sorotan publik, khususnya bagi para pengguna jalan yang secara rutin menjadikan jalan tersebut sebagai akses utama dalam berbagai tujuan aktivitas kesehariannya.

Dari pantauan di sepanjang Jalan Margonda Raya Depok, proyek pelaksanaan pemasangan pipa PDAM Tirta Asasta itu dituding terkesan asal dan mengabaikan aspek estetika dan kepentingan pengguna jalan, termasuk bagi pejalan kaki yang merasa dirampas haknya karena trotoar tempatnya berlalu lalang banyak yang sudah beralih fungsi menjadi tempat penampungan tanah dan alat pendukung kerja.

“Kita yang jalan kaki juga jadi susah lewat bang, trotoarnya udah beralih fungsi jadi tempat penampungan tanah dan alat kerja, abang bisa liat sendiri tuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat berjalan kaki menuju kantornya di bilangan Margonda Raya kemarin 20/4.

“Belum lama juga ada beberapa kendaraan jeblos ke lobang galian deket pintu masuk balaikota, mungkin karena kurang hati-hati dan urugan tanahnya belum padet juga bang, Walikota juga udah sempet mantau langsung proyek itu,” lanjut warga tersebut.

“Ini kalau habis hujan jalanannya jadi kotor banyak tanah merah, pengendara motor juga mesti hati-hati soalnya jalannya jadi tambah licin,” keluh warga lainnya yang juga enggan menyebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, dijelaskan bahwa trotoar memiliki fungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 juga diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam penggunaan trotoar diantaranya diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 dan bagi yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dari informasi yang diperoleh, pengerjaan proyek Pemasangan Pipa Air Bersih PDAM Tirta Asasta merupakan paket kegiatan revitalisasi pipa yang direncanakan berlangsung selama 6 bulan hingga Juni 2019 mendatang. Proyek sudah direncanakan dan dimaksudkan dalam rangka peningkatan layanan terhadap pelanggan serta untuk menjaga kualitas air yang digunakan konsumen.

 

Berita Terkait

Wakil Rakyat Depok Kompak Tampil Retro, Fashion Show Jadul Lebaran Depok Banjir Gelak Tawa
Wali Kota Depok Supian Suri Tampil Nyentrik, Dorong ASN Ramaikan Produk UMKM di Lebaran Depok 2026
PKBM Primago Indonesia Menampilkan Tari Saman di Event Lebaran Depok & HUT Kota Depok 2026
Lebaran Depok 2026 Dinilai Semakin Semarak, Edi Masturo: Warga Kini Lebih Merasa Memiliki
Wali Kota Depok Supian Suri Ajak Warga Jaga Tradisi Lewat Lebaran Depok 2026
Momentum Lebaran Depok, H. Edi Masturo Ajak 4 Pilar Demokrasi Layani Masyarakat Menuju Perubahan Depok Maju
Arrahman Islamic School Gelar Kegaitan Employee Appreciation Day (EAD) 2026 ke Yogyakarta
PKBM Primago Indonesia Gelar Kunjungan ke PKBM Generasi Juara: Penguatan Mutu, Sistem, dan Outcome Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:19 WIB

Wakil Rakyat Depok Kompak Tampil Retro, Fashion Show Jadul Lebaran Depok Banjir Gelak Tawa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:56 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri Tampil Nyentrik, Dorong ASN Ramaikan Produk UMKM di Lebaran Depok 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WIB

PKBM Primago Indonesia Menampilkan Tari Saman di Event Lebaran Depok & HUT Kota Depok 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Lebaran Depok 2026 Dinilai Semakin Semarak, Edi Masturo: Warga Kini Lebih Merasa Memiliki

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:16 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri Ajak Warga Jaga Tradisi Lewat Lebaran Depok 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Arrahman Islamic School Gelar Kegaitan Employee Appreciation Day (EAD) 2026 ke Yogyakarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:55 WIB

PKBM Primago Indonesia Gelar Kunjungan ke PKBM Generasi Juara: Penguatan Mutu, Sistem, dan Outcome Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

KDM Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas Puja dan Sayyid

Berita Terbaru