Pejalan Kaki Keluhkan Proyek Pemasangan Pipa PDAM Depok, Akibat Trotoar Dipenuhi Tanah

- Reporter

Senin, 22 April 2019 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siarandepok.com – Proyek pemasangan pipa air bersih PDAM Tirta Asasta yang berlangsung sejak awal tahun 2019 sudah merambah pengerjaannya di sepanjang Jalan Margonda Raya dan kini masih menjadi sorotan publik, khususnya bagi para pengguna jalan yang secara rutin menjadikan jalan tersebut sebagai akses utama dalam berbagai tujuan aktivitas kesehariannya.

Dari pantauan di sepanjang Jalan Margonda Raya Depok, proyek pelaksanaan pemasangan pipa PDAM Tirta Asasta itu dituding terkesan asal dan mengabaikan aspek estetika dan kepentingan pengguna jalan, termasuk bagi pejalan kaki yang merasa dirampas haknya karena trotoar tempatnya berlalu lalang banyak yang sudah beralih fungsi menjadi tempat penampungan tanah dan alat pendukung kerja.

“Kita yang jalan kaki juga jadi susah lewat bang, trotoarnya udah beralih fungsi jadi tempat penampungan tanah dan alat kerja, abang bisa liat sendiri tuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat berjalan kaki menuju kantornya di bilangan Margonda Raya kemarin 20/4.

“Belum lama juga ada beberapa kendaraan jeblos ke lobang galian deket pintu masuk balaikota, mungkin karena kurang hati-hati dan urugan tanahnya belum padet juga bang, Walikota juga udah sempet mantau langsung proyek itu,” lanjut warga tersebut.

“Ini kalau habis hujan jalanannya jadi kotor banyak tanah merah, pengendara motor juga mesti hati-hati soalnya jalannya jadi tambah licin,” keluh warga lainnya yang juga enggan menyebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, dijelaskan bahwa trotoar memiliki fungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 juga diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam penggunaan trotoar diantaranya diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 dan bagi yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dari informasi yang diperoleh, pengerjaan proyek Pemasangan Pipa Air Bersih PDAM Tirta Asasta merupakan paket kegiatan revitalisasi pipa yang direncanakan berlangsung selama 6 bulan hingga Juni 2019 mendatang. Proyek sudah direncanakan dan dimaksudkan dalam rangka peningkatan layanan terhadap pelanggan serta untuk menjaga kualitas air yang digunakan konsumen.

 

Berita Terkait

Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Berhasil Raih Penghargaan ZI Wbbm
K3S Bogor Tengah Goes To Garut Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Kota Depok
Runtuhkan Dominasi PKS di Depok, Relawan GASS D1 Apresiasi Kemenangan Supian-Chandra
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Kampus Putri adakan Kegiatan Perfotoan Tahunan Santriwati Primago Angkatan IV Tahun 2024-2025
BKKBN Jawa Barat kembali meraih penghargaan tingkat Nasional sebagai Provinsi dengan Pemanfaatan Data Keluarga Berisiko Stunting Terbaik
Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Event Festival Keriaan Depok 2024
Meski Musibah,  Kebakaran Lantai 8 Gedung Dibaleka Coreng Nama Baik Idris-Imam di Akhir Jabatan Walikota-Wakil Walikota Depok
Gelar Tasyakuran Kemenangan Supian-Chandra di Sawangan Baru, Hj. Qonita Lutfiyah Apresiasi Perjuangan Warga Dapil 6 Kota Depok

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:01

Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Berhasil Raih Penghargaan ZI Wbbm

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:25

K3S Bogor Tengah Goes To Garut Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Kota Depok

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:09

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Kampus Putri adakan Kegiatan Perfotoan Tahunan Santriwati Primago Angkatan IV Tahun 2024-2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:07

BKKBN Jawa Barat kembali meraih penghargaan tingkat Nasional sebagai Provinsi dengan Pemanfaatan Data Keluarga Berisiko Stunting Terbaik

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:57

Meski Musibah,  Kebakaran Lantai 8 Gedung Dibaleka Coreng Nama Baik Idris-Imam di Akhir Jabatan Walikota-Wakil Walikota Depok

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:55

Gelar Tasyakuran Kemenangan Supian-Chandra di Sawangan Baru, Hj. Qonita Lutfiyah Apresiasi Perjuangan Warga Dapil 6 Kota Depok

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:53

Walikota Depok-Wakil Walikota Depok Terpilih Supian-Chandra Ajak Relawan dan Masyarakat Kawal Pemerintahan

Senin, 9 Desember 2024 - 16:52

Konsultan Pendidikan Sekolah Islam (KPSI) Membuka Layanan Konsultan Manajemen & Pengembangan Sekolah bagi Lembaga Pendidikan Islam di Jabodetabek

Berita Terbaru