Twitter Kini Batasi Jumlah Follow Akun

- Reporter

Selasa, 9 April 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Twitter mengubah kebijakan pembatasan akun. Media sosial mikroblog itu mulai hari ini, Selasa 9 April 2019, mengubah batasan jumlah akun yang diikuti pengguna tiap harinya menjadi 400 akun saja.

Batasan akun itu turun dari sebelumnya, pengguna boleh mengikuti 1.000 akun dalam sehari.

Head of Site Integrity Twitter, Yoel Roth menjelaskan, kebijakan pembatasan mengikuti akun ini supaya membantu menekan spam yang muncul di platform media sosial tersebut.

Roth mengatakan, menghentikan spam, bot, dan jenis manipulasi tidak mudah. Untuk itu, dia menuturkan, batasan tingkat akun yang baru ini bakal menekan akun spam.

Soal batasan mengikuti akun dalam sehari dipatok 400 akun, Roth menjelaskan, Twitter menemukan angka batasan tersebut rasional bagi pengguna dan bisa menekan spam.

“Kami menemukan hampir setengah dari semua akun yang menghasilkan lebih dari 400 pengikut per hari merupakan akun yang menghasut. Jumlahnya mencapai lebih dari 20 juta akun tiap hari. Jelas ini sinyal bahwa pengikut anorganik sangat mengganggu,” jelas Roth dikutip dari akun Twitternya.

Petinggi Twitter itu mengatakan, berlakunya batasan tingkat rendah mengikuti akun ini tidak akan berdampak signifikan bagi pengguna pada umumnya.

Roth menuturkan, 99,87 persen pengguna Twitter sama sekali tak terpengaruh oleh kebijakan batasan mengikuti akun tersebut. Sebab, mayoritas pengguna akun tidak ingin mengikuti akun dengan sangat banyak itu.

Namun, dia menyadari, akun resmi dari entitas bisnis dalam hal tertentu, membutuhkan mengikuti akun. Untuk itu, Twitter akan memikirkan opsi yang tidak membebani akun bisnis tersebut.

 

 

 

Berita Terkait

Glorious Jabodetabek 62006 Gelar Kegiatan Touring To Banten 2026
Vendor Layanan Sewa Drone Profesional di Jabodetabek
Relawan RENDOSS Sawangan-Bojongsari Peringati Satu Tahun Supian Suri-Chandra Rahmansyah Pimpin Kota Depok
Primagen Tes Minat Bakat dan Potensi diri Mengadakan Kegiatan Road Show To Pesantren dan UMKM Se Banten Bersama FORBIS IKPM Gontor
OTT KPK di Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap, Seret Pejabat Aktif DJBC dan Pihak Swasta
Pacitan Diguncang Gempa M6,2: BMKG Sebut Aktivitas Megathrust, Tak Berpotensi Tsunami
Militer AS di Dekat Iran, Trump Bilang Khamenei Seharusnya Sangat Khawatir
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:40 WIB

Glorious Jabodetabek 62006 Gelar Kegiatan Touring To Banten 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:29 WIB

Vendor Layanan Sewa Drone Profesional di Jabodetabek

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:47 WIB

Relawan RENDOSS Sawangan-Bojongsari Peringati Satu Tahun Supian Suri-Chandra Rahmansyah Pimpin Kota Depok

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:41 WIB

Primagen Tes Minat Bakat dan Potensi diri Mengadakan Kegiatan Road Show To Pesantren dan UMKM Se Banten Bersama FORBIS IKPM Gontor

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:18 WIB

OTT KPK di Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap, Seret Pejabat Aktif DJBC dan Pihak Swasta

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:17 WIB

Militer AS di Dekat Iran, Trump Bilang Khamenei Seharusnya Sangat Khawatir

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:17 WIB

Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:01 WIB

Pemkot Depok, Bogor, dan Pemprov Jabar Teken MoU Pembangunan Underpass Citayam

Berita Terbaru

Berita

Vendor Layanan Sewa Drone Profesional di Jabodetabek

Minggu, 8 Feb 2026 - 13:29 WIB