Polisi Menangkap Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu di Depok

- Reporter

Selasa, 9 April 2019 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Keberadaan uang palsu tentunya membuat masyarakat menjadi resah karena pastinya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Depok termasuk kota yang juga banyak peredaran uang palsu, tetapi warga Depok boleh bernapas lega sementara karena polisi menangkap tiga tersangka pengedar atau penjual uang palsu di Depok, yakni HW (53), GHA (39), dan M (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat soal peredaran uang palsu di daerah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok.

“Masyarakat ini mencurigai kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera memburu pelaku. Aparat kepolisian pun menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli uang palsu.

Anggota kepolisian kemudian berhasil menemui tersangka HW dan GHA yang saat itu membawa barang bukti berupa mata uang asing.

“Setelah melakukan jual beli dengan petugas, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Argo.

Argo mengatakan bahwa kedua tersangka mengungkapkan kepada polisi bahwa uang palsu tersebut mereka peroleh dari tersangka M. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap M dan berhasil menangkapnya di kediamannya di wilayah Depok.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan US$100 sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 Euro, serta satu buah lampu ultraviolet, dan tiga unit handphone milik pelaku.

Namun, Argo tak merinci harga jual uang palsu yang biasa ditawarkan oleh para tersangka. Ia hanya menyebut bahwa hingga kini polisi masih menggali keterangan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Langkah Berat Supian Suri di Tanah Bencana: “Mereka Bertahan Hanya dengan Pakaian di Badan”
Dibawah Koordinator KDM, Wali Kota Depok, Supian Suri dan Beberapa Kepala Daerah Jabar Kunjungi serta Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh
Pimpinan Pesantren Leadership Primago Hadiri Undangan Dialog Kebangsaan MPR RI dan Rabithah Al-Alam Al-Islamy di Gedung Nusantara V DPR MPR RI Tahun 2025
Aneh bin Ajaib, Kemana Anggota DPRD Depok saat Ada Rumah Warga Mantan Pejuang Veteran Ambruk?
Perkuat Pembinaan Muallaf, MUI dan BAZNAS Kota Depok Sepakat Berkolaborasi
Pesantren Leadership Primago Depok & Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi (PeTik) Sepakati Tingkatkan Kerjasama Antar Lembaga
Jawa Barat Jadi Juara Nasional Pemutakhiran Data Keluarga 2025
RSUD ASA Kota Depok Bantah Isu Negatif, Ungkap Fakta CCTV dan Layanan yang Tetap Berjalan Normal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:27 WIB

Langkah Berat Supian Suri di Tanah Bencana: “Mereka Bertahan Hanya dengan Pakaian di Badan”

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:59 WIB

Dibawah Koordinator KDM, Wali Kota Depok, Supian Suri dan Beberapa Kepala Daerah Jabar Kunjungi serta Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Senin, 8 Desember 2025 - 16:52 WIB

Dengungkan Kebaikan, BRI Kanca Cimanggis Salurkan Bantuan kepada Dhuafa dan Anak Yatim

Senin, 8 Desember 2025 - 14:47 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Primago Hadiri Undangan Dialog Kebangsaan MPR RI dan Rabithah Al-Alam Al-Islamy di Gedung Nusantara V DPR MPR RI Tahun 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:10 WIB

Aneh bin Ajaib, Kemana Anggota DPRD Depok saat Ada Rumah Warga Mantan Pejuang Veteran Ambruk?

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:17 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok & Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi (PeTik) Sepakati Tingkatkan Kerjasama Antar Lembaga

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:14 WIB

Jawa Barat Jadi Juara Nasional Pemutakhiran Data Keluarga 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:39 WIB

RSUD ASA Kota Depok Bantah Isu Negatif, Ungkap Fakta CCTV dan Layanan yang Tetap Berjalan Normal

Berita Terbaru