Polisi Menangkap Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu di Depok

- Reporter

Selasa, 9 April 2019 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siarandepok.com – Keberadaan uang palsu tentunya membuat masyarakat menjadi resah karena pastinya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Depok termasuk kota yang juga banyak peredaran uang palsu, tetapi warga Depok boleh bernapas lega sementara karena polisi menangkap tiga tersangka pengedar atau penjual uang palsu di Depok, yakni HW (53), GHA (39), dan M (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat soal peredaran uang palsu di daerah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok.

“Masyarakat ini mencurigai kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera memburu pelaku. Aparat kepolisian pun menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli uang palsu.

Anggota kepolisian kemudian berhasil menemui tersangka HW dan GHA yang saat itu membawa barang bukti berupa mata uang asing.

“Setelah melakukan jual beli dengan petugas, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Argo.

Argo mengatakan bahwa kedua tersangka mengungkapkan kepada polisi bahwa uang palsu tersebut mereka peroleh dari tersangka M. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap M dan berhasil menangkapnya di kediamannya di wilayah Depok.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan US$100 sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 Euro, serta satu buah lampu ultraviolet, dan tiga unit handphone milik pelaku.

Namun, Argo tak merinci harga jual uang palsu yang biasa ditawarkan oleh para tersangka. Ia hanya menyebut bahwa hingga kini polisi masih menggali keterangan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

MTS Al-Hidayah Sukatani Kota Depok Adakan Kegiatan Outing Class Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj
Jabar Siap Kembangkan Inovasi Genting Bersama PT.POS
Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya
Lantik Petugas Lapangan: Dadi Dorong Untuk Sukseskan Quick Wins
Kaper Kemendukbangga Jawa Barat Pimpin Apel Siaga Genting
Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur
Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:51

MTS Al-Hidayah Sukatani Kota Depok Adakan Kegiatan Outing Class Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:26

SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:18

Jabar Siap Kembangkan Inovasi Genting Bersama PT.POS

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:28

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:26

Lantik Petugas Lapangan: Dadi Dorong Untuk Sukseskan Quick Wins

Senin, 3 Februari 2025 - 14:00

Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur

Senin, 3 Februari 2025 - 13:13

Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 09:53

Kwarcab Kota Depok Apresiasi dan Sebut Gugus Depan Gerakan Pramuka PKBM Primago Depok Sebagai Pioner LATGAB Kepramukaan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di Kota Depok

Berita Terbaru