Polisi Menangkap Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu di Depok

- Reporter

Selasa, 9 April 2019 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Keberadaan uang palsu tentunya membuat masyarakat menjadi resah karena pastinya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Depok termasuk kota yang juga banyak peredaran uang palsu, tetapi warga Depok boleh bernapas lega sementara karena polisi menangkap tiga tersangka pengedar atau penjual uang palsu di Depok, yakni HW (53), GHA (39), dan M (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat soal peredaran uang palsu di daerah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok.

“Masyarakat ini mencurigai kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera memburu pelaku. Aparat kepolisian pun menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli uang palsu.

Anggota kepolisian kemudian berhasil menemui tersangka HW dan GHA yang saat itu membawa barang bukti berupa mata uang asing.

“Setelah melakukan jual beli dengan petugas, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Argo.

Argo mengatakan bahwa kedua tersangka mengungkapkan kepada polisi bahwa uang palsu tersebut mereka peroleh dari tersangka M. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap M dan berhasil menangkapnya di kediamannya di wilayah Depok.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan US$100 sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 Euro, serta satu buah lampu ultraviolet, dan tiga unit handphone milik pelaku.

Namun, Argo tak merinci harga jual uang palsu yang biasa ditawarkan oleh para tersangka. Ia hanya menyebut bahwa hingga kini polisi masih menggali keterangan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Dekranasda Depok Buka Peluang Kolaborasi dengan Banten Kembangkan Industri Kreatif
Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur
DPRD Depok Soroti Persoalan TPA Cipayung, Babai: Baru Era Supian-Chandra Ditangani Serius
Tirta Asasta Depok Beri Kompensasi Pelanggan Terdampak Gangguan Air, Dapat Potongan Tagihan 10 Persen
BK Award DPRD Depok 2026 Bukan Sekadar Penghargaan, Jadi Motivasi Perkuat Integritas Dewan
HUT ke-27, DPRD Depok Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat
Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kukusan Depok
20 Warga Depok Siap Berangkat Kerja ke Jepang, Pemkot Buka Peluang untuk 1.000 Peserta

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:58 WIB

Dekranasda Depok Buka Peluang Kolaborasi dengan Banten Kembangkan Industri Kreatif

Sabtu, 5 September 2026 - 12:42 WIB

Persiapan Tempat Pertandingan Porprov XV Jabar 2026 di Depok Masuki Tahap Akhir

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

SPN Polda Metrojaya Berbagi dan Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 4 September 2026 - 21:44 WIB

Wali Kota Depok Siapkan Hadiah bagi Warga yang Laporkan Pembuang Sampah Liar

Jumat, 4 September 2026 - 21:41 WIB

Pokdarwis Kelurahan Beji Dibentuk, Situ Pladen Bersiap Jadi Destinasi Wisata dan Ekonomi Warga

Jumat, 4 September 2026 - 19:45 WIB

Cegah Tawuran hingga Balap Liar, Polres Metro Depok Rangkul Pelajar Jaga Keamanan dan Masa Depan

Jumat, 4 September 2026 - 19:40 WIB

Lepas dari Predikat Intoleran, Pemkot Depok Bocorkan Strateginya!

Jumat, 4 September 2026 - 18:58 WIB

Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur

Berita Terbaru