ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siarandepok.com – Ketika berkendara, kita harus memerhatikan keselamatan seperti memakai helm. Dan pengendara juga harus taat peraturan dan harus mempunya SIM dan STNK. Selain itu, pengendara juga harus fokus berkendara agar tidak terjadi kecelakaan.
Biasanya masih banyak pengendara yang tidak fokus, sambil mendengarkan musik dengan earphone ataupun merokok. Jika merokok sambil berkendara, bukan hanya pengendara yang akan mengalami rugi tetapi juga orang disekitarnya yang dengan tidak sengaja menghirup asap rokok tersebut.
Melihat hal yang bahaya itu seharusnya pihak kepolisian dengan tegas memberikan sanksi tetapi Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok belum menindak tegas pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Padahal aturan hukumnya sudah ada yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kepala Satlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, di Depok belum diberlakukan sistem tilang tersebut.
“Belum diterapkan tilang kepada pemotor yang merokok,” kata Sutomo, Jumat (5/4).
Meski demikian, Slamet mengimbau agar pengendara saling menghormati hak sesama pengendara. Artinya jangan sampai berkendara justru merugikan orang lain.
pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, peraturan dilarang merokok sambil berkendara sudah ada sejak 2009. Dan sudah sepatutnya aturan tersebut diterapkan untuk menegakkan keadilan.
Menurut Djoko, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan diri juga pengguna jalan lainnya. Lalu peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
Ia juga menyebut beberapa negara yang sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.
Penulis : Inggiet Yoes
Editor : Muthia Dewi Safira