Tarif Transportasi Berbasis Aplikasi Diatur, Taksi Konvensional Bergairah Kembali

- Reporter

Jumat, 5 April 2019 - 09:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan bagi penyelenggara transportasi berbasis aplikasi.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 yang mengatur roda empat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur roda dua.

Dengan aturan tersebut, nantinya baik taksi online maupun ojek online akan memiliki batas atas dan bawah untuk tarif per kilometer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan efektif kedua peraturan itu pada Juni 2019.

Dengan kedua aturan ini, secara otomatis tarif angkutan berbasis online tidak lagi semurah dulu.

Ojek online akan menyesuaikan tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000 sekali jalan.

Sedangkan untuk taksi online, rencananya diberlakukan batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, mengatakan, bila aturan itu berlaku efektif maka bisnis taksi konvensional akan kembali mengembang.

Penulis: Ardiansyah Septian

Editor: Muhammad Rafi Hanif

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025–2030
Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya
Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor
DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan
Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua
KDM Resmikan Pemasangan Listrik Gratis di Cirebon, Syaratnya Harus Ikut KB
Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum, Pelaku Penyegelan SDN Utan Jaya Diburu Polisi
Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:53

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025–2030

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47

Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:34

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:47

Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:20

Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum, Pelaku Penyegelan SDN Utan Jaya Diburu Polisi

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:12

Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13

Setelah Dinanti-nanti, Akhirnya SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terbaru

Berita

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17