Tarif Transportasi Berbasis Aplikasi Diatur, Taksi Konvensional Bergairah Kembali

- Reporter

Jumat, 5 April 2019 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan bagi penyelenggara transportasi berbasis aplikasi.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 yang mengatur roda empat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur roda dua.

Dengan aturan tersebut, nantinya baik taksi online maupun ojek online akan memiliki batas atas dan bawah untuk tarif per kilometer.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan efektif kedua peraturan itu pada Juni 2019.

Dengan kedua aturan ini, secara otomatis tarif angkutan berbasis online tidak lagi semurah dulu.

Ojek online akan menyesuaikan tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000 sekali jalan.

Sedangkan untuk taksi online, rencananya diberlakukan batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, mengatakan, bila aturan itu berlaku efektif maka bisnis taksi konvensional akan kembali mengembang.

Penulis: Ardiansyah Septian

Editor: Muhammad Rafi Hanif

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:22 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48 WIB

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kajian Subuh Pagi (KSP) “Vibe Positif, Prestasi Melejit: Rahasia 24 Jam Membangun Karakter Pemimpin di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:15 WIB

Big Field Trip MI Mumtaza Islamic School 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:19 WIB

Lurah Cilangkap Galih Catur Prasetya.S.STP dan DSS Kota Depok tinjau mix Farming di Rusunawa Cilangkap Tapos,Depok

Berita Terbaru

Berita

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:48 WIB