Tarif Transportasi Berbasis Aplikasi Diatur, Taksi Konvensional Bergairah Kembali

- Reporter

Jumat, 5 April 2019 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan bagi penyelenggara transportasi berbasis aplikasi.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 yang mengatur roda empat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur roda dua.

Dengan aturan tersebut, nantinya baik taksi online maupun ojek online akan memiliki batas atas dan bawah untuk tarif per kilometer.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan efektif kedua peraturan itu pada Juni 2019.

Dengan kedua aturan ini, secara otomatis tarif angkutan berbasis online tidak lagi semurah dulu.

Ojek online akan menyesuaikan tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000 sekali jalan.

Sedangkan untuk taksi online, rencananya diberlakukan batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, mengatakan, bila aturan itu berlaku efektif maka bisnis taksi konvensional akan kembali mengembang.

Penulis: Ardiansyah Septian

Editor: Muhammad Rafi Hanif

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran
Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI
Eks Kabais Singgung Aturan Pensiun Baru TNI Picu Penyiraman Air Keras
Trump Surati China Larang Pasok Iran Senjata, Apa Kata Xi Jinping?
Loker 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, yang Lolos Jadi Pegawai BUM
Wawalkot Depok Dorong Solusi Fiskal dan Perkuat Dukungan Program Nasional di Forum REBOAN
Pemkot Depok Perluas Sekolah Gratis ke PAUD, 33 Lembaga Siap Digratiskan
Penataan Kabel Udara di Serua Dipercepat, Target Rampung Jelang HUT ke-27 Kota Depok

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:40 WIB

Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran

Kamis, 16 April 2026 - 12:33 WIB

Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI

Kamis, 16 April 2026 - 12:29 WIB

Eks Kabais Singgung Aturan Pensiun Baru TNI Picu Penyiraman Air Keras

Kamis, 16 April 2026 - 12:27 WIB

Trump Surati China Larang Pasok Iran Senjata, Apa Kata Xi Jinping?

Kamis, 16 April 2026 - 12:25 WIB

Loker 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, yang Lolos Jadi Pegawai BUM

Kamis, 16 April 2026 - 12:20 WIB

Pemkot Depok Perluas Sekolah Gratis ke PAUD, 33 Lembaga Siap Digratiskan

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Penataan Kabel Udara di Serua Dipercepat, Target Rampung Jelang HUT ke-27 Kota Depok

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

ASN Depok Bersih-Bersih Situ Bahar, Hidupkan Semangat HUT ke-27 Lewat Aksi Nyata

Berita Terbaru