Siarandepok.com – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan bagi penyelenggara transportasi berbasis aplikasi.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 yang mengatur roda empat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur roda dua.
Dengan aturan tersebut, nantinya baik taksi online maupun ojek online akan memiliki batas atas dan bawah untuk tarif per kilometer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan efektif kedua peraturan itu pada Juni 2019.
Dengan kedua aturan ini, secara otomatis tarif angkutan berbasis online tidak lagi semurah dulu.
Ojek online akan menyesuaikan tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000 sekali jalan.
Sedangkan untuk taksi online, rencananya diberlakukan batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 per kilometer.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, mengatakan, bila aturan itu berlaku efektif maka bisnis taksi konvensional akan kembali mengembang.
Penulis: Ardiansyah Septian
Editor: Muhammad Rafi Hanif
