Siarandepok.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mulai gencar melakukan razia terhadap pelanggar ketertiban umum.
Terbaru, personel Satpol PP melakukan razia terhadap peredaran ilegal minuman keras (miras), pekan lalu.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, menyampaikan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menyita sebanyak 828 botol miras beragam merek yang masih disegel di kawasan Jalan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Lienda, razia itu dilakukan berdasarkan laporan tim deteksi dini yang mengidentifikasi adanya peredaran miras ilegal. Berdasarkan laporan itu, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penindakan.
“Dalam razia itu total kami berhasil mengamankan 69 dus berisi sebanyak 828 botol miras yang diedarkan secara ilegal,” ujar Lienda kepada wartawan, Minggu (31/3/2019).
Dia menuturkan, sebelum melakukan penindakan berupa penyitaan, personel Satpol PP terlebih dahulu melakukan pengamatan agar mendapatkan barang bukti saat razia.
Benar saja, saat itu pelaku kedapatan tengah menurunkan puluhan dus botol miras dari atas mobil. Tanpa membuang waktu, personel Satpol PP yang sebelumnya mengamati dari kejauhan langsung melakukan tindakan tegas berupa penyitaan.
Pelaku pun tak mampu berkutik karena tertangkap basah sedang menurunkan ratusan botol miras untuk dijual. Tindakan tegas berupa penyitaan miras ilegal, jelas Lienda, dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Pasal 27.
Penulis : Ardiansyah Septian
Editor : Muthia Dewi Safira
