Siarandepok.com – Kematian Naufal Rosyid membawa duka bagi semua. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang untuk melayatnya Minggu (31/3) kemarin.
Mirisnya, Naufal yang berstatus pegawai honorer atau dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak mendapatkan tunjangan kematian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kenyataan pahit itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah, Komarukmi Sulistyaningsih. Hal tersebut dikarenakan status kepegawaian Naufal bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta, tetapi merupakan pegawai yang dikontrak oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beda halnya dengan PNS yang dijamin, kalau yang bersangkutan statusnya honorer, PJLP dari kelurahan atau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, karena itu tidak ada (tunjangan kematian),” ungkapnya dihubungi pada Minggu (31/3).
Walau begitu, menurutnya tunjangan kematian katanya akan diberikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, lantaran seluruh pegawai PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Lurah Susukan, Mukodas membenarkan jika Naufal merupakan Pekerja Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Susukan. Hanya saja, Naufal diungkapkannya tidak mendapatkan tunjangan kematian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran tidak diatur dalam kontrak kerja.
Tunjangan kematian katanya didapatkan dari hasil sumbangan para pegawai Kelurahan Susukan, khususnya para PPSU Kelurahan Susukan yang merupakan rekan kerja korban.
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Muhammad Rafi Hanif