Alasan Mengapa Naufal Rosyid Tidak Mendapat Tujangan Kematian Dari Pemprov Jakarta

- Reporter

Senin, 1 April 2019 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kematian Naufal Rosyid membawa duka bagi semua. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang untuk melayatnya Minggu (31/3) kemarin.

Mirisnya, Naufal yang berstatus pegawai honorer atau dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak mendapatkan tunjangan kematian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kenyataan pahit itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah, Komarukmi Sulistyaningsih. Hal tersebut dikarenakan status kepegawaian Naufal bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta, tetapi merupakan pegawai yang dikontrak oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Beda halnya dengan PNS yang dijamin, kalau yang bersangkutan statusnya honorer, PJLP dari kelurahan atau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, karena itu tidak ada (tunjangan kematian),” ungkapnya dihubungi pada Minggu (31/3).

Walau begitu, menurutnya tunjangan kematian katanya akan diberikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, lantaran seluruh pegawai PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Lurah Susukan, Mukodas membenarkan jika Naufal merupakan Pekerja Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Susukan. Hanya saja, Naufal diungkapkannya tidak mendapatkan tunjangan kematian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran tidak diatur dalam kontrak kerja.

Tunjangan kematian katanya didapatkan dari hasil sumbangan para pegawai Kelurahan Susukan, khususnya para PPSU Kelurahan Susukan yang merupakan rekan kerja korban.

 

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Muhammad Rafi Hanif

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB