MA Kerap Ringankan Vonis Koruptor, Integritas Hakim Suhadi Dipersoalkan

- Reporter

Jumat, 29 Maret 2019 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com –  Belakangan ini, Mahkamah Agung (MA) kerap meringankan vonis koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK), seperti Choel Mallarangeng, OC Kaligis, dan Suroso.

“Yang kita juga kritisi hari ini terpilihnya hakim Suhadi menjadi Ketua Kamar Pidana MA. Rekam jejak Suhadi sebelumnya tidak terlalu baik dalam pemberantasan korupsi,” kata peneliti dan staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana di sela-sela aksi di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

“Mungkin ingat saat kasus Sudjiono Timan melarikan diri, dan istrinya sebagai kuasa mengajukan PK dan hakim Suhadi justru membebaskan Sudjiono Timan. Ini harus jadi catatan penting bagi Ketua MA untuk memilih ketua kamar saat ini,” sambung Kurnia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Timan divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Mengetahui hal itu, koruptor Rp 1,2 triliun itu kabur hingga hari ini.

Belakangan, istri Timan mengajukan PK. Majelis PK diketuai Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Si Murwahyuni, Abdul Latief, dan Sofyan Marthabaya.

Dalam kesempatan itu, penggiat antikorupsi juga melakukan aksi teatrikal. Poster ‘Sunat Masal’ dibentangkan di pagar. Kemudian, empat orang pakai sarung dan duduk di kursi.

Mereka pura-pura memegang sarung tanda lagi disunat. Tidak hanya itu, muka mereka ditutup oleh topeng foto OC Kaligis, Suryadharma Ali, Choel Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum. Satu orang lagi berperan sebagai dokter sunat yang membawa gunting besar.

Di badan mereka, dikalungkan angka-angka sebagai simbol lamanya hukuman. Kemudian dokter sunat itu memotong angka kertas tersebut.

Kemudian mereka berganti topeng dengan muka Patrialis Akbar dan Jero Wacik. Mereka melakukan pantomim tersebut selama kurang-lebih setengah jam lamanya.

Aksi itu membuat petugas satpam MA gerah. Tampak dua orang mendatangi aksi dan mencopot spanduk ‘sunat masal’ tanpa menjelaskan alasan pencabutan tulisan tersebut.

 

Penulis : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025
Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait
Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa
Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School
Warga Cimanggis Keluhkan Adanya Pungli Saat Uji KIR
Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren
PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:22

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:21

Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:49

Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa

Senin, 10 Maret 2025 - 20:35

Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:24

Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:21

PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:21

PT KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan untuk Korban Banjir di Bekasi

Berita Terbaru