Baru 37 Pejabat Sampaikan LHKPN Ke KPK, Tingkat Kepatuhan Kabupaten Bekasi Terendah se-Jabar

- Reporter

Kamis, 28 Maret 2019 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kepatuhan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling rendah se-Jawa Barat. Ironisnya, pejabat di dua daerah tetangga, yakni Kota Bekasi dan Karawang justru paling patuh.

Spesialis Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Galuh Sekardhita Buana Chandra Murti mengatakan berdasarkan catatan sementara, dari 28 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, tingkat kepatuhan Pemkab Bekasi menjadi yang terendah bersama Pemkot Depok dan Pemkot Cirebon. Dari 295 pejabat Pemkab Bekasi yang wajib lapor, hanya 11 persen atau 37 pejabat yang baru melaporkan harta kekayaannya.

“Data per tanggal 24 Maret 2019, tingkat kepatuhan di Pemkab Bekasi ini sekitar 8 persen. Kemudian terbaru hingga hari ini bertambah menjadi 11 persen. Namun itu juga masih yang terendah di bawah Depok 17 persen dan Kota Cirebon,” kata Galuh Sekardhita Buana Chandra Murti usai memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) LHKPN online yang digelar Pemkab Bekasi bekerjasama dengan KPK di Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (27/03).

Rendahnya kepatuhan pejabat Pemkab Bekasi bertolak belakang dengan Pemkot Bekasi dan Pemkab Karawang. Padahal, dua daerah ini berdampingan, mengapit Kabupaten Bekasi.

“Hingga 24 Maret kemarin, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan 98 persen pejabatnya sudah menyerahkan LHKPN, kemudian ada juga Karawang,” ucapnya.

Sedangkan secara umum, dari 28 pemerintahan di Jabar, tingkat kepatuhan mencapai 48 persen. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dari tingkat kepatuhan rata-rata nasional yakni 46,47 persen. “Namun begitu, data ini masih terus bergerak sampai penutupannya 31 Maret mendatang. Seperti kebanyakan orang, selalu mengerjakan segala sesuai di menjelang batas akhir,” ucap dia.

Galuh menambahkan, rendahnya kepatuhan pejabat negara menyampaikan LHKPN, kerap terjadi di sejumlah daerah. Padahal, pelaporan harta kekayaan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Selain itu, penyederahanaan prosedur pun telah dilakukan. Bahkan pejabat hanya perlu melaporkan harta kekayaan secara praktis melalui aplikasi e-LHKPN. Hanya saja, ketidakpatuhan kerap terjadi.

“Untuk beberapa daerah keluhannya karena jaringan sinyal yang kurang baik serta kemampuan pengoperasian internet yang belum baik, tapi hal itu tidak terjadi Pulau Jawa. Alasan lainnya, secara umum, karena mau atau tidaknya pejabat tersebut melaporkan hartanya. Jadi bukan lagi persoalan prosedur, karena kalau pun ada kesulitan dapat meminta KPK untuk melakukan pendampingan. Tapi secara umum lebih pada personalnya, kemauan mereka menyampaikan LHKPN,” tegasnya.

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB