Siarandepok.com – Kepatuhan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling rendah se-Jawa Barat. Ironisnya, pejabat di dua daerah tetangga, yakni Kota Bekasi dan Karawang justru paling patuh.
Spesialis Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Galuh Sekardhita Buana Chandra Murti mengatakan berdasarkan catatan sementara, dari 28 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, tingkat kepatuhan Pemkab Bekasi menjadi yang terendah bersama Pemkot Depok dan Pemkot Cirebon. Dari 295 pejabat Pemkab Bekasi yang wajib lapor, hanya 11 persen atau 37 pejabat yang baru melaporkan harta kekayaannya.
“Data per tanggal 24 Maret 2019, tingkat kepatuhan di Pemkab Bekasi ini sekitar 8 persen. Kemudian terbaru hingga hari ini bertambah menjadi 11 persen. Namun itu juga masih yang terendah di bawah Depok 17 persen dan Kota Cirebon,” kata Galuh Sekardhita Buana Chandra Murti usai memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) LHKPN online yang digelar Pemkab Bekasi bekerjasama dengan KPK di Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (27/03).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rendahnya kepatuhan pejabat Pemkab Bekasi bertolak belakang dengan Pemkot Bekasi dan Pemkab Karawang. Padahal, dua daerah ini berdampingan, mengapit Kabupaten Bekasi.
“Hingga 24 Maret kemarin, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan 98 persen pejabatnya sudah menyerahkan LHKPN, kemudian ada juga Karawang,” ucapnya.
Sedangkan secara umum, dari 28 pemerintahan di Jabar, tingkat kepatuhan mencapai 48 persen. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dari tingkat kepatuhan rata-rata nasional yakni 46,47 persen. “Namun begitu, data ini masih terus bergerak sampai penutupannya 31 Maret mendatang. Seperti kebanyakan orang, selalu mengerjakan segala sesuai di menjelang batas akhir,” ucap dia.
Galuh menambahkan, rendahnya kepatuhan pejabat negara menyampaikan LHKPN, kerap terjadi di sejumlah daerah. Padahal, pelaporan harta kekayaan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Selain itu, penyederahanaan prosedur pun telah dilakukan. Bahkan pejabat hanya perlu melaporkan harta kekayaan secara praktis melalui aplikasi e-LHKPN. Hanya saja, ketidakpatuhan kerap terjadi.
“Untuk beberapa daerah keluhannya karena jaringan sinyal yang kurang baik serta kemampuan pengoperasian internet yang belum baik, tapi hal itu tidak terjadi Pulau Jawa. Alasan lainnya, secara umum, karena mau atau tidaknya pejabat tersebut melaporkan hartanya. Jadi bukan lagi persoalan prosedur, karena kalau pun ada kesulitan dapat meminta KPK untuk melakukan pendampingan. Tapi secara umum lebih pada personalnya, kemauan mereka menyampaikan LHKPN,” tegasnya.