MUI Tegaskan Bahwa Golput Hukumnya Haram

- Reporter

Rabu, 27 Maret 2019 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Dengan hanya hitungan hari, pemilu akan digelar. Banyak masyarakat yang diprediksi akan golput karena belum mengenal calon-calon pemimpinnya. Maka dari itu, MUI menegaskan bahwa sikap golput di pemilu hukumnya haram. Itu disebabkan karena memilih pemimpin sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat.

“Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram,” ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).

Muhsin, begitu KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat akrab disapa, menjelaskan bahwa fatwa haram golput merupakan hasil ijtima’ ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 lalu. Fatwa ini masih berlaku.

Dijelaskannya, dalam fatwa tersebut disebutkan ada empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin. Jika salah satu dari keempat syarat itu terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memilihnya.

Keempat syarat yang dimaksud yakni siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat itu pimpinan juga harus beriman dan bertakwa.

“Kan mereka (masyarakat) bisa melihat siapa 01, 02, kualitasnya semua ada. Tinggal pilih saja mana yang (terbaik). Saya kira dari 01 dan 02 empat persyaratan itu meskipun tingkatannya beda-beda tapi pasti ada,” ungkapnya.

“Nggak benar (sikap golput), menurut saya (golput) nggak benar. Pokoknya bagaimana pun pasti ada calon yang memenuhi (syarat) meski tidak seluruhnya empat harus ada, ada dua, satu, ya harus dipilih lah,” tambahnya.

 

penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

 

Berita Terkait

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda
Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031
Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD
7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia
5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia
Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:12 WIB

5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Berita Terbaru