Siarandepok.com – Menteri Perhubungan (Menhub) akhirnya menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online (ojol). Aturan tersebut yaitu PM No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menhub sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek online tersebut.
Budi mengaku sudah memanggil semua aplikator ojek online, para driver, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menampung usulan mereka mengenai besaran tarif, zonasi, dan komponen detail lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan ketentuan tarif taksi online, tarif ojek online ini tidak memasukkan komponen biaya tidak langsung karena hal ini sudah ditanggung oleh aplikator.
“Jadi kita akan tentukan formula tarif batas bawah dan batas atas. Suara YLKI harus ada batas atas, karena kalau tidak, tidak ada perlindungan konsumen. Karena spesifikasi ojek online biaya tidak langsung itu tanggung jawab aplikator jadi hanya biaya langsung yang kita pertimbangkan seperti investasi kendaraan, maintenance, dan lainnya, ada 11 komponen,” pungkasnya.
Penulis: Ardiansyah Septian
Editor: Faisal Nur Fatullah