Siarandepok.com – Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Aria Bima mengatakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla telah menghapus sistem ujian nasional (UN) sebagai prasyarat utama kelulusan siswa.
Hal ini menjawab pertanyaan terkait janji Jokowi-JK pada Pilpres 2014 yang ingin menghapuskan UN. Aria menambahkan pelaksanaan UN saat ini hanya dijadikan sebagai mekanisme untuk mengukur kompetensi peserta didik secara nasional.
“Jadi Pak Jokowi itu sudah menghapus UN sebagai tolak ukur standar kelulusan. Lalu, diubah menjadi standar ukur kompetensi saat ini,” ucap Aria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2015, Jokowi memutuskan tetap memberlakukan sistem UN dengan beberapa catatan dan perbaikan. Salah satu perbaikan itu adalah UN tidak lagi menjadi syarat mutlak bagi kelulusan para siswa. Lebih lanjut, Aria menekankan pelaksanaan UN saat ini hanya untuk mengukur sejauh mana transfer pengetahuan dari pendidik mampu menumbuhkan kompetensi dari para siswa.
“Itu pun materi-materinya, hal yang bersifat mata pelajaran dengan standar nasional saja. Kalau standar kompetensi daerah diberikan ke daerah,” kata dia.
Tak hanya itu, Aria mengklaim saat ini para peserta didik tidak lagi dihantui lagi oleh UN sebagai prasyarat kelulusan. Ia pun menyatakan pemerintah terus melakukan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan agar tak timpang antara daerah yang satu dengan lainnya.
“Jadi orang tak dihantui lagi oleh adanya satu parameter UN sebagai syarat kelulusan. Tetapi disamping itu, di mana fasilitas-fasilitas prasyarat objektif belum cukup untuk memenuhi satu standar yang sama,” kata dia.
Selain itu, Aria turut mengkritik langkah Sandiaga Uno yang ingin menghapuskan UN secara keseluruhan dan diganti dengan penelusuran minat dan bakat.
Ia menyatakan rencana itu nantinya akan berhadapan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengatur UN. Peraturan itu, kata dia, sudah mengamanatkan bagi pemerintah untuk melaksanakan UN sebagai kompetensi standar nasional.
“Pencabutan itu tidak bisa asal cabut, karena itu diatur dalam UU. Maka dari itu Pak Jokowi dicabut, dalam UU tersebut jelas bahwa pemerintah harus mempunyai instrumen untuk mengukur standar kemampuan peserta didik secara nasional,” kata dia.
Aria menyatakan langkah Sandi yang berencana menghapus UN tentu akan melanggar UU 20 tahun 2003.
Ia pun menyarankan agar Sandiaga mengkaji persoalan tersebut terlebih dulu ketimbang mengumbar janji yang bertabrakan dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi nanti jangan sampai janji Sandiaga itu enggak diimplementasikan,” kata dia.
Penulis: Ardiansyah
Editor: Muhammad Rafi Hanif
