Siarandepok.com – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat akan memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Margonda, Depok setelah 17 April 2019.
”Pemberlakuan tersebut sudah melalui kordinasi bersama Dishub Depok dan nantinya akan diberlakukan setelah 17 April 2019 dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang saat ini masih sering terjadi di daerah tersebut,” kata Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo, Senin (18/3).
Menurut Wisnu, penerapan ganjil-genap sudah sesuai dasar hukum dan penerapan pembatasan kendaraan pribadi, yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya perkembangan dan tingkat mobilitas yang tinggi pada ruas jalan tersebut, saat ini sudah seringkali terjadi meluapnya kendaraan dan kemungkinan pemberlakuan ganjil genap tidak hanya saat akhir pekan semata.
Pengamat perkotaan dan transportasi, yayat supriatna mengatakan bahwa perkembangan Kota Depok seharusnya memiliki banyak alternatif dalam menunjang transportasi yang memadai bagi kelancaran mobilitas masyarakatnya.
“Kota Depok merupakan daerah penyangga Jakarta dengan adanya intensitas penduduk bermata pencaharian di Ibu Kota Jakarta,” ucapnya.
Namun baginya hal itu belum terlaksana dengan baik sehingga sering kali terdapat padatnya ruas jalan seperti Jalan Margonda, Jalan Dewi Sartika, dan jalan lainnya.
“Seharusnya pemerintah daerah membuat cara agar masyarakatnya dapat terkondisikan dengan memilih angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi,” katanya.
Penulis: Ardiansyah Septian
Editor: Faisal Nur Fatullah