Siarandepok.com – Sepeda listrik Migo belakangan ini sedang marak dipergunakan oleh warga Ibu Kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak Migo jika ketahuan mengaspal di jalanan.
“Jadi, kendaraannya nanti akan kita tindak,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Jumat (15/02).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf juga mengingatkan Migo agar melakukan registrasi terhadap kendaraannya. Migo merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik untuk masyarakat. Dari bentuknya, sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik).
“Kalaupun skuter listrik kita harus lihat, dia masuk kategori sepeda motor atau bukan,” tambah Yusuf.
Yusuf menegaskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalanan harus teregistrasi di kantor Samsat.
“Kalau dia beroperasi tanpa legalitas, artinya tidak teregister di Samsat ya tidak boleh. Kalau enggak teregister di Samsat kan enggak keluar STNKnya,” katanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menegaskan hal yang sama. Nasir mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika Migo mengaspal di jalan raya.
“Tindakannya diberhentikan dan kendaraannya akan dikandangkan,” tegas Nasir.
Nasir mengatakan sepeda listrik Migo tidak boleh beroperasi di jalan raya dan jalan protokol. Sepeda listrik Migo hanya boleh beroperasi di gang-gang atau di lingkungan perumahan.
“Kalau di gang-gang, di perkebunan, di lingkungan perumahan selama tidak ada rambu-rambu lalu lintas di situ boleh,” tuturnya.
Nasir menambahkan Migo belum mengantongi izin operasi. “Dia belum punya izin operasional,” tegas Nasir.
Penulis : Adista
Editor : Faisal Nur Fatullah