Migo Belum Kantongi Izin Operasi

- Reporter

Sabtu, 16 Februari 2019 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com  – Sepeda listrik Migo belakangan ini sedang marak dipergunakan oleh warga Ibu Kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak Migo jika ketahuan mengaspal di jalanan.

“Jadi, kendaraannya nanti akan kita tindak,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Jumat (15/02).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf juga mengingatkan Migo agar melakukan registrasi terhadap kendaraannya. Migo merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik untuk masyarakat. Dari bentuknya, sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik).

“Kalaupun skuter listrik kita harus lihat, dia masuk kategori sepeda motor atau bukan,” tambah Yusuf.

Yusuf menegaskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalanan harus teregistrasi di kantor Samsat.

“Kalau dia beroperasi tanpa legalitas, artinya tidak teregister di Samsat ya tidak boleh. Kalau enggak teregister di Samsat kan enggak keluar STNKnya,” katanya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menegaskan hal yang sama. Nasir mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika Migo mengaspal di jalan raya.

“Tindakannya diberhentikan dan kendaraannya akan dikandangkan,” tegas Nasir.

Nasir mengatakan sepeda listrik Migo tidak boleh beroperasi di jalan raya dan jalan protokol. Sepeda listrik Migo hanya boleh beroperasi di gang-gang atau di lingkungan perumahan.

“Kalau di gang-gang, di perkebunan, di lingkungan perumahan selama tidak ada rambu-rambu lalu lintas di situ boleh,” tuturnya.

Nasir menambahkan Migo belum mengantongi izin operasi. “Dia belum punya izin operasional,” tegas Nasir.

 

Penulis : Adista

Editor : Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota
34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia
Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching
FILOSOFI SILATURAHMI
Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’
Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 April 2025 - 10:52

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:07

Menko AHY dan Wamen BUMN Tinjau Stasiun Pasarsenen, Daop 1 Jakarta Catat 722 Ribu Lebih Telah Terjual

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05

Artikel

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Senin, 14 Apr 2025 - 10:52