Pemkot Depok Akan Bantu Lunasi SPP Siswi SD yang Dihukum “Push Up”

- Reporter

Rabu, 30 Januari 2019 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah Kota Depok akan memberikan bantuan kepada siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu Mujtama, GNS (10) untuk melunasi tunggakan SPP sekolah yang sudah lebih dari sepuluh bulan.

Hal itu diungkapkan Sekertaris Daerah Kota Depok, Hardiono saat mengunjungi rumah GNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Wali menyarankan agar anak itu (GNS) dipindahkan ke sekolah di Depok dan tunggakan SPP akan ditanggung oleh Pak Wali,” ucap Hardiono di Kampung Sidamukti Kelurahan Cilodong Kecamatan Sukmajaya Depok,Selasa (29/1/2019).

GSN belum melunasi SPP karena tidak memiliki biaya.

Hardiono mengatakan, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi ke sekolah GNS untuk mendapatkan informasi yang berimbang antara pihak sekolah dan pihak keluarga.

“Setelah mengecek kesekolah (sekolah GNS) baru kita akan ambil langkah-langkah yang tepat. Kita akan berkomunikasi dengan dinas pendidikan setempat kalau memang si anak tidak mau lagi di sekolah lamanya,” ujar Hardiono.

Saat ditemui, GNS mengalami trauma. Ia ketakutan bertemu dengan orang banyak.

Anak keempat dari lima bersaudara itu hanya diam dalam rumah.

Melihat keadaan GNS, Hardiono mengaku prihatin. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyrakat dan Keluarga (DPAPMK) untuk mendampingi GNS agar pulih dari traumanya.

“Ya sangat trauma, dia ketakutan kalau bertemu orang yang tidak dikenal. Kondisi ini harus dipulihkan terlebih dahulu,” tutur Hardiono.

Sebelumnya, GNS (10), siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu Bina Mujtama yang mengaku dihukum menjalani push up sebanyak 100 kali karena belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mengaku takut ke sekolah.

“Takut (ke sekolah lagi). Takut disuruh push up,” ucap GNS di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan hukuman push up tersebut untuk memberikan shock therapy. Namun, GNS hanya diminta push up 10 kali.

Pihak sekolah mengaku sudah berkali-kali memanggil orangtua GNS, tetapi tidak pernah datang.

Sumber : kompas

 

Berita Terkait

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota
34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia
Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching
FILOSOFI SILATURAHMI
Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’
Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 April 2025 - 10:52

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:07

Menko AHY dan Wamen BUMN Tinjau Stasiun Pasarsenen, Daop 1 Jakarta Catat 722 Ribu Lebih Telah Terjual

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05

Artikel

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Senin, 14 Apr 2025 - 10:52