Siarandepok.com—Mulai tanggal 18 Desember 2018, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Irfan Qadarusman selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok mengungkapkan bahwa ketentuan baru tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Di mana peraturan tersebut merupakan hasil evaluasi BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatannya. Untuk itu, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut merevisi peraturan sebelumnya yang hanya memberikan waktu tiga hari kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut juga telah mengatur mengenai iuran bagi bayi baru lahir juga harus dibayarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT