Siarandepok.com – Belakangan ini, Kota Depok tengah dilanda masalah terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka antara Pemerintah dan PT Petamburan.
Adanya Keputusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) yang telah dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak serta merta membuat Pemkot Depok diam begitu saja. Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui BPN melayangkan surat ke Pengadilan Negeri agar menunda eksekusi Pasar Kemiri Muka tersebut.
“Keputusan inkrah dari MA itu sampai kepada pengosongan wilayah yang sudah dikuasakan kepada PT, itu Undang-Undangnya. Kami menulis surat ke PN terkait penundaan dasarnya adalah permohonan dari Kepala BPN Pusat dan Menteri ATR untuk dilakukan penundaan terhadap eksekusi Pasar Kemiri Muka,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Idris, jika nantinya usaha Pemkot terhadap PT Petamburan tidak tembus, maka PT tersebut tetap diwajibkan untuk membangun sebuah pasar tradisional nantinya.
“Kalau pun pahitnya ini tidak bisa tembus, tetap PT Petamburan harus membangun pasar tradisional, siapapun pelaku pedagangnya di sana yang jelas harus pasar rakyat karena itu sudah tertera dalam Perda RTRW dan itu tidak bisa diubah,” ujar Idris kepada pewarta, ahad (01/04/2018).
Dirinya memberikan konfirmasi bahwa hingga saat ini, surat eksekusi yang dilayangkannya kepada Pengadilan Negeri masih harus menunggu surat dari Kapolres terkait penundaan dari sisi pengosongan.
“Penundaan eksekusi tinggal menunggu surat dari Kapolres terkait penundaan dari sisi pengosongan. Kalau dari sisi deklarasi pengalihan aset akan tetap dilakukan, hanya sekadar dideklarasikan bahwa tanah ini saat ini dikelola oleh PT Petamburan bukan lagi oleh pemerintah. Bukan pengosongan, kalau pengosongan Pak Kapolres juga tak setuju. Insya Allah akan tetap ada,” pungkasnya.
Penulis: Suci Cahyani
Editor: Siti Melyana
