Wali Kota Depok Tegaskan Tidak Ada Pengosongan Lahan Pasar Kemiri Muka

- Reporter

Selasa, 3 April 2018 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Belakangan ini, Kota Depok tengah dilanda masalah terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka antara Pemerintah dan PT Petamburan.

Adanya Keputusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) yang telah dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak serta merta membuat Pemkot Depok diam begitu saja. Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui BPN melayangkan surat ke Pengadilan Negeri agar menunda eksekusi Pasar Kemiri Muka tersebut.

Keputusan inkrah dari MA itu sampai kepada pengosongan wilayah yang sudah dikuasakan kepada PT, itu Undang-Undangnya. Kami menulis surat ke PN terkait penundaan dasarnya adalah permohonan dari Kepala BPN Pusat dan Menteri ATR untuk dilakukan penundaan terhadap eksekusi Pasar Kemiri Muka,” terangnya.

Menurut Idris, jika nantinya usaha Pemkot terhadap PT Petamburan tidak tembus, maka PT tersebut tetap diwajibkan untuk membangun sebuah pasar tradisional nantinya.

Kalau pun pahitnya ini tidak bisa tembus, tetap PT Petamburan harus membangun pasar tradisional, siapapun pelaku pedagangnya di sana yang jelas harus pasar rakyat karena itu sudah tertera dalam Perda RTRW dan itu tidak bisa diubah,” ujar Idris kepada pewarta, ahad (01/04/2018).

Dirinya memberikan konfirmasi bahwa hingga saat ini, surat eksekusi yang dilayangkannya kepada Pengadilan Negeri masih harus menunggu surat dari Kapolres terkait penundaan dari sisi pengosongan.

Penundaan eksekusi tinggal menunggu surat dari Kapolres terkait penundaan dari sisi pengosongan. Kalau dari sisi deklarasi pengalihan aset akan tetap dilakukan, hanya sekadar dideklarasikan bahwa tanah ini saat ini dikelola oleh PT Petamburan bukan lagi oleh pemerintah. Bukan pengosongan, kalau pengosongan Pak Kapolres juga tak setuju. Insya Allah akan tetap ada,” pungkasnya.

 

Penulis: Suci Cahyani

Editor: Siti Melyana

Berita Terkait

Peringati World Lake Day 2026, Pemkot Depok Tegaskan Larangan Mengeruk Danau untuk Perumahan
Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok
Optimalkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kota Depok Dorong Delapan Pilar Sosial Jadi Penggerak Kemandirian Warga
PKBM Primago Indonesia Kota Depok Hadirkan Sekolah Fleksibel Wujudkan Masa Depan Gemilang
Atasi Pendangkalan dan Pencemaran Situ Bahar, DLHK Depok Siapkan Langkah Penanganan
Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok
Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Butuh Layanan Cepat? Layanan Adminduk De’ Geplak Hadir di D’Mall Akhir Pekan Ini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Tebar Jala Calon Pekerja, Pemkot Depok Gelar Walk in Interview Bersama BTPN Syariah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Wakili Kota Depok, Kampung Pancasila Depok Jaya Dinilai Tim Tingkat Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Viral Mobil Pikap Buang Limbah Aki di Mampang, DLHK Depok Pastikan Usut Tuntas Pelaku

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Optimalkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kota Depok Dorong Delapan Pilar Sosial Jadi Penggerak Kemandirian Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Banggar DPRD Depok Restui KUA-PPAS 2027, Dorong Infrastruktur dan Transportasi Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Sepakati KUA-PPAS 2027, Pemkot dan DPRD Depok Prioritaskan Penanganan Kemacetan

Berita Terbaru